Pesta demokrasi terbesar tahun ini telah usai. Berdasarkan data KPU
(2016), tercatat 304 pasangan calon kepala daerah baru yang akan
dilahirkan dari hasil pilkada Februari lalu.
Rakyat harap-harap cemas menanti siapa pemimpin baru daerahnya. Berbagai harapan rakyat harus siap diwujudkan oleh kepala daerah baru yang terpilih. Rakyat menaruh harapan besar di pundaknya untuk membawa daerah yang dipimpinnya menjadi lebih baik. Salah satu pekerjaan rumah yang harus dibenahi kepala daerah terpilih adalah membenahi kembali koperasi dalam tatanan pembangunan ekonomi Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1), dengan jelas mengatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan satu asas kekeluargaan dan koperasi adalah bentuk usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud.
Hematnya, koperasi merupakan bentuk ideal dari sistem perekonomian Indonesia. Namun, lambat laun wajah koperasi Indonesia semakin buram. Berbagai persoalan terus menggerogoti koperasi di Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun mendatang koperasi hanya menjadi angan-angan Bung Hatta.
Masyarakat semakin tidak yakin dengan keberadaan koperasi. Bentuk pengembangan ke depan juga masih belum menemukan sistem format yang dapat meyakinkan semua pihak terhadap peran koperasi. Permasalahan modal yang minim dari anggota ikut membubuhi peliknya koperasi Indonesia.
Belum lagi persoalan ideologi yang mengalami kritikan sana-sini yang menilai apakah koperasi kita saat ini masih dalam jalur koperasi sesuai amanat atau tidak. Dilihat secara kuantitatif, koperasi di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan positif. Namun, secara kualitatif, koperasi masih belum menunjukkan taringnya.
Hal ini diperkuat dari data Kementerian Koperasi dan UMKM (2015) menunjukkan, jumlah koperasi tahun 2015 mencapai 150.223 unit, namun hanya mampu menyumbang 1,7% dari (gross domestic product) GDP keseluruhan. Koperasi masih sedikit sekali memberikan sumbangsih bagi GDP Indonesia.
Bersamaan dengan momentum pilkada, sudah saatnya koperasi digairahkan kembali. Kepala daerah terpilih harus menjadikan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Secara ideologis, koperasi harus dipertahankan sebagai gerakan ekonomi yang bertugas mendukung usaha kerakyatan.
Namun dalam perspektif instrumen, koperasi harus memiliki fleksibilitas dalam menyikapi perubahan yang ada di lingkungan strategisnya. Untuk permasalahan modal, pemerintah dapat menunjuk satu bank yang berfokus untuk menyediakan pendanaan modal kepada koperasi.
Misalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah berkecimpung dalam urusan kredit usaha rakyat (KUR), dapat dijadikan sebagai kolega koperasi yang berperan dalam menyediakan modal dengan bunga pinjaman yang jauh lebih rendah dibandingkan bank-bank lainnya. Masyarakat sendiri juga harus menerima koperasi sebagai wadah perekonomian yang memang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat berkewajiban melaksanakan kegiatan-kegiatan berkoperasi, karena jelas koperasi merupakan tata susunan ekonomi yang sangat ideal bagi Indonesia. Alhasil, koperasi akan tumbuh di masyarakat untuk mewujudkan misi meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi sendiri dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Koperasi akan hidup dan berkembang apabila masyarakat dan pemerintah mengerti dan mau membina koperasi bersama-sama.
M RIFKI FADILAH
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 4 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2017-03-04
Rakyat harap-harap cemas menanti siapa pemimpin baru daerahnya. Berbagai harapan rakyat harus siap diwujudkan oleh kepala daerah baru yang terpilih. Rakyat menaruh harapan besar di pundaknya untuk membawa daerah yang dipimpinnya menjadi lebih baik. Salah satu pekerjaan rumah yang harus dibenahi kepala daerah terpilih adalah membenahi kembali koperasi dalam tatanan pembangunan ekonomi Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1), dengan jelas mengatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan satu asas kekeluargaan dan koperasi adalah bentuk usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud.
Hematnya, koperasi merupakan bentuk ideal dari sistem perekonomian Indonesia. Namun, lambat laun wajah koperasi Indonesia semakin buram. Berbagai persoalan terus menggerogoti koperasi di Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun mendatang koperasi hanya menjadi angan-angan Bung Hatta.
Masyarakat semakin tidak yakin dengan keberadaan koperasi. Bentuk pengembangan ke depan juga masih belum menemukan sistem format yang dapat meyakinkan semua pihak terhadap peran koperasi. Permasalahan modal yang minim dari anggota ikut membubuhi peliknya koperasi Indonesia.
Belum lagi persoalan ideologi yang mengalami kritikan sana-sini yang menilai apakah koperasi kita saat ini masih dalam jalur koperasi sesuai amanat atau tidak. Dilihat secara kuantitatif, koperasi di Indonesia sudah mengalami pertumbuhan positif. Namun, secara kualitatif, koperasi masih belum menunjukkan taringnya.
Hal ini diperkuat dari data Kementerian Koperasi dan UMKM (2015) menunjukkan, jumlah koperasi tahun 2015 mencapai 150.223 unit, namun hanya mampu menyumbang 1,7% dari (gross domestic product) GDP keseluruhan. Koperasi masih sedikit sekali memberikan sumbangsih bagi GDP Indonesia.
Bersamaan dengan momentum pilkada, sudah saatnya koperasi digairahkan kembali. Kepala daerah terpilih harus menjadikan kembali koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Secara ideologis, koperasi harus dipertahankan sebagai gerakan ekonomi yang bertugas mendukung usaha kerakyatan.
Namun dalam perspektif instrumen, koperasi harus memiliki fleksibilitas dalam menyikapi perubahan yang ada di lingkungan strategisnya. Untuk permasalahan modal, pemerintah dapat menunjuk satu bank yang berfokus untuk menyediakan pendanaan modal kepada koperasi.
Misalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah berkecimpung dalam urusan kredit usaha rakyat (KUR), dapat dijadikan sebagai kolega koperasi yang berperan dalam menyediakan modal dengan bunga pinjaman yang jauh lebih rendah dibandingkan bank-bank lainnya. Masyarakat sendiri juga harus menerima koperasi sebagai wadah perekonomian yang memang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat berkewajiban melaksanakan kegiatan-kegiatan berkoperasi, karena jelas koperasi merupakan tata susunan ekonomi yang sangat ideal bagi Indonesia. Alhasil, koperasi akan tumbuh di masyarakat untuk mewujudkan misi meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi sendiri dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Koperasi akan hidup dan berkembang apabila masyarakat dan pemerintah mengerti dan mau membina koperasi bersama-sama.
M RIFKI FADILAH
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 4 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2017-03-04
Komentar
Posting Komentar