Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi
besar. Mulai dari kata ”ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini” yang tanpa
kita sadari mengantarkan kita ke penjara.
Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi.
Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas korupsi.
Benih-benih korupsi dimulai dari ada keborosan dari rakyat yang tadinya menjadi seorang biasa kemudian besarnya ia menjadi pejabat pemerintah. Inilah kebiasaan yang harus dipupuk dan ditanam dalam perilaku kehidupan masyarakat bahwa jangan hanya menyalahkan koruptor, namun semua juga harus koreksi diri. Bertanya kepada diri sendiri, apakah kita menjadi koruptor bagi diri sendiri. Perlunya kontrol diri dimulai sejak dini sehingga ketika beranjak dewasa dan menjadi seorang pejabat negara akan menjadi pejabat yang bersih dan dipercaya.
Pemerintahan pasti mempunyai sebuah sistem yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam berbagai strata. Sistem adalah hal positif yang memudahkan masyarakat. Namun, hal yang diragukan adalah bagaimana dengan kasus yang baru saja terjadi yaitu kasus e-KTP. Jika dilihat, e- KTP memudahkan rakyat untuk melakukan berbagai hal. E-KTP pula yang memudahkan aparat keamanan untuk mengidentifikasi apakah ia mempunyai identitas ganda. Sebagai contoh misalnya dalam kasus terorisme.
Namun, kasus e-KTP yang ramai akhir-akhir ini membuat masyarakat mengalami krisis kepercayaan kepada pemerintah. Dalam pelaksanaan sehari-hari, e-KTP sangat membantu pemerintah dalam mempercepat dan memperlancar semua kegiatan yang sifatnya sangat umum. Aksi tidak peduli terhadap sesama dalam menjalankan birokrasi yang sehat merupakan cara aman untuk membantu koruptor merajalela di Indonesia.
Namun, dengan ada prisoners dilemma , di mana yang tutup mulut dan yang menyuruh tutup mulut tidak dapat bekerja sama untuk korupsi lebih lanjut membantu aparat hukum untuk membasmi korupsi dari yang nilainya sangat kecil hingga yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Bila kita melihat mengapa negara di bagian Skandinavia menjadi negara yang minim korupsi? Hal itu kembali kepada ekonomi suatu bangsa.
Jika bangsa tersebut mempunyai ekonomi yang mumpuni, di negara tersebut akan minim terjadi korupsi dan kriminalisasi. Untuk mengurangi tindak korupsi, kita harus mengingat kembali Pembukaan UUD 1945 ayat 4 tentang mencerdaskan bangsa. Karena bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berintegritas serta mempunyai harga diri dan harga mati untuk menjaga negaranya, termasuk terbebas dari korupsi.
DIZA HUMAIRA
Mahasiswa Hubungan Internasional
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 15 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=0&date=2017-03-15
Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi.
Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas korupsi.
Benih-benih korupsi dimulai dari ada keborosan dari rakyat yang tadinya menjadi seorang biasa kemudian besarnya ia menjadi pejabat pemerintah. Inilah kebiasaan yang harus dipupuk dan ditanam dalam perilaku kehidupan masyarakat bahwa jangan hanya menyalahkan koruptor, namun semua juga harus koreksi diri. Bertanya kepada diri sendiri, apakah kita menjadi koruptor bagi diri sendiri. Perlunya kontrol diri dimulai sejak dini sehingga ketika beranjak dewasa dan menjadi seorang pejabat negara akan menjadi pejabat yang bersih dan dipercaya.
Pemerintahan pasti mempunyai sebuah sistem yang tujuannya ingin memudahkan masyarakat dalam berbagai strata. Sistem adalah hal positif yang memudahkan masyarakat. Namun, hal yang diragukan adalah bagaimana dengan kasus yang baru saja terjadi yaitu kasus e-KTP. Jika dilihat, e- KTP memudahkan rakyat untuk melakukan berbagai hal. E-KTP pula yang memudahkan aparat keamanan untuk mengidentifikasi apakah ia mempunyai identitas ganda. Sebagai contoh misalnya dalam kasus terorisme.
Namun, kasus e-KTP yang ramai akhir-akhir ini membuat masyarakat mengalami krisis kepercayaan kepada pemerintah. Dalam pelaksanaan sehari-hari, e-KTP sangat membantu pemerintah dalam mempercepat dan memperlancar semua kegiatan yang sifatnya sangat umum. Aksi tidak peduli terhadap sesama dalam menjalankan birokrasi yang sehat merupakan cara aman untuk membantu koruptor merajalela di Indonesia.
Namun, dengan ada prisoners dilemma , di mana yang tutup mulut dan yang menyuruh tutup mulut tidak dapat bekerja sama untuk korupsi lebih lanjut membantu aparat hukum untuk membasmi korupsi dari yang nilainya sangat kecil hingga yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Bila kita melihat mengapa negara di bagian Skandinavia menjadi negara yang minim korupsi? Hal itu kembali kepada ekonomi suatu bangsa.
Jika bangsa tersebut mempunyai ekonomi yang mumpuni, di negara tersebut akan minim terjadi korupsi dan kriminalisasi. Untuk mengurangi tindak korupsi, kita harus mengingat kembali Pembukaan UUD 1945 ayat 4 tentang mencerdaskan bangsa. Karena bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berintegritas serta mempunyai harga diri dan harga mati untuk menjaga negaranya, termasuk terbebas dari korupsi.
DIZA HUMAIRA
Mahasiswa Hubungan Internasional
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 15 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=0&date=2017-03-15
Komentar
Posting Komentar