Secercah harapan disertai rasa optimistis yang tinggi mulai muncul di
langit negeri ini. Kondisi ini diharapkan mampu mengusir awan hitam yang
terus menyelimuti negeri ini karena perilaku koruptif penyelenggara
negara.
Munculnya political will DPR untuk merancang Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara merupakan lentera penerang yang memberi cahaya yang memberikan harapan untuk mendorong pemusnahan perilaku koruptif yang diaktori pejabat negara. Masyarakat sudah gerah dengan perilaku-perilaku penyelenggara negara yang menjadikan jabatannya sebagi jembatan serta media akses untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif. Sesungguhnya esensi RUU Etika Penyelenggara Negara bukanlah hal baru dalam pergulatan hukum di negeri.
Enam belas tahun lalu semangat menghadirkan etika bernegara sudah dibicarakan dan dituangkan dalam bentuk TAP MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara yang kemudian TAP MPR tersebut digolongkan menjadi kategori keempat sesuai dengan TAP MPR Nomor I/2003 yang menggolongkan TAP MPR Nomor VI/2001 ke dalam golongan TAP MPR yang masih berlaku hingga dituangkan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang.
Sayangnya eksistensi TAP MPR Etika Berbangsa dan Bernegara tersebut belum membumi di negeri ini dan tidak sementereng perundang-undangan lain, bahkan tidak dihiraukan sedikit pun. Hal tersebut tecermin dari banyaknya penyelenggara negara yang dengan gagahnya tetap duduk di jabatannya walaupun ia tersandung pelanggaran hukum. Inilah wujud sikap tak acuh terhadap TAP MPR tersebut karena esensi luhur yang terkandung di dalamnya memberikan pedoman etika dalam politik dan pemerintahan bahwa setiap penyelenggara negara yang sudah melanggar nilai dan tersandung kasus hukum, dia harus mundur dari jabatannya.
Spirit inilah yang dibangun untuk menciptakan Indonesia tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga mampu mencapai good and clean government yang di dorong optimisme publik. Optimisme penanggulangan korupsi hari ini yang disokong oleh hadirnya pembahasan RUU Etika Penyelenggara Negara merupakan amanat dari TAP MPR sehingga diharapkan mampu meningkatkan optimisme publik.
Besar harapan RUU tersebut mengatur secara eksplisit penyelenggara negara yang tersandung suatu pelanggaran nilai (kejahatan korupsi), lalu ditetapkan menjadi tersangka, harus mundur dari jabatannya. Di samping itu, tindakan ini sebagai wujud pencegahan kejahatan korupsi. Karena dengan adanya sistem ini, penyelenggara negara akan lebih berhati-hati dengan jabatan serta amanat yang dimilikinya.
Kondisi inilah yang diharapkan mampu mempertemukan titik konvergensi antara tindakan preventif dan represif. Dalam menanggulangi kejahatan korupsi tidak hanya cukup fokus pada tindakan represif saja, melainkan juga pada tindakan preventif. Maka hadirnya RUU Etika Penyelenggara Negara ini menambah rentetan sistem dan pola preventif dalam penanganan kejahatan korupsi.
FEBRIANYSAH RAMADHAN
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 25 Maret 2017)
Sumber: Koran Sindo
Munculnya political will DPR untuk merancang Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara merupakan lentera penerang yang memberi cahaya yang memberikan harapan untuk mendorong pemusnahan perilaku koruptif yang diaktori pejabat negara. Masyarakat sudah gerah dengan perilaku-perilaku penyelenggara negara yang menjadikan jabatannya sebagi jembatan serta media akses untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif. Sesungguhnya esensi RUU Etika Penyelenggara Negara bukanlah hal baru dalam pergulatan hukum di negeri.
Enam belas tahun lalu semangat menghadirkan etika bernegara sudah dibicarakan dan dituangkan dalam bentuk TAP MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara yang kemudian TAP MPR tersebut digolongkan menjadi kategori keempat sesuai dengan TAP MPR Nomor I/2003 yang menggolongkan TAP MPR Nomor VI/2001 ke dalam golongan TAP MPR yang masih berlaku hingga dituangkan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang.
Sayangnya eksistensi TAP MPR Etika Berbangsa dan Bernegara tersebut belum membumi di negeri ini dan tidak sementereng perundang-undangan lain, bahkan tidak dihiraukan sedikit pun. Hal tersebut tecermin dari banyaknya penyelenggara negara yang dengan gagahnya tetap duduk di jabatannya walaupun ia tersandung pelanggaran hukum. Inilah wujud sikap tak acuh terhadap TAP MPR tersebut karena esensi luhur yang terkandung di dalamnya memberikan pedoman etika dalam politik dan pemerintahan bahwa setiap penyelenggara negara yang sudah melanggar nilai dan tersandung kasus hukum, dia harus mundur dari jabatannya.
Spirit inilah yang dibangun untuk menciptakan Indonesia tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga mampu mencapai good and clean government yang di dorong optimisme publik. Optimisme penanggulangan korupsi hari ini yang disokong oleh hadirnya pembahasan RUU Etika Penyelenggara Negara merupakan amanat dari TAP MPR sehingga diharapkan mampu meningkatkan optimisme publik.
Besar harapan RUU tersebut mengatur secara eksplisit penyelenggara negara yang tersandung suatu pelanggaran nilai (kejahatan korupsi), lalu ditetapkan menjadi tersangka, harus mundur dari jabatannya. Di samping itu, tindakan ini sebagai wujud pencegahan kejahatan korupsi. Karena dengan adanya sistem ini, penyelenggara negara akan lebih berhati-hati dengan jabatan serta amanat yang dimilikinya.
Kondisi inilah yang diharapkan mampu mempertemukan titik konvergensi antara tindakan preventif dan represif. Dalam menanggulangi kejahatan korupsi tidak hanya cukup fokus pada tindakan represif saja, melainkan juga pada tindakan preventif. Maka hadirnya RUU Etika Penyelenggara Negara ini menambah rentetan sistem dan pola preventif dalam penanganan kejahatan korupsi.
FEBRIANYSAH RAMADHAN
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 25 Maret 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar