Langsung ke konten utama

Mengharap Asa RUU Etika Penyelenggara Negara

Secercah harapan disertai rasa optimistis yang tinggi mulai muncul di langit negeri ini. Kondisi ini diharapkan mampu mengusir awan hitam yang terus menyelimuti negeri ini karena perilaku koruptif penyelenggara negara.

Munculnya political will DPR untuk merancang Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara merupakan lentera penerang yang memberi cahaya yang memberikan harapan untuk mendorong pemusnahan perilaku koruptif yang diaktori pejabat negara. Masyarakat sudah gerah dengan perilaku-perilaku penyelenggara negara yang menjadikan jabatannya sebagi jembatan serta media akses untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif. Sesungguhnya esensi RUU Etika Penyelenggara Negara bukanlah hal baru dalam pergulatan hukum di negeri.

Enam belas tahun lalu semangat menghadirkan etika bernegara sudah dibicarakan dan dituangkan dalam bentuk TAP MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara yang kemudian TAP MPR tersebut digolongkan menjadi kategori keempat sesuai dengan TAP MPR Nomor I/2003 yang menggolongkan TAP MPR Nomor VI/2001 ke dalam golongan TAP MPR yang masih berlaku hingga dituangkan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang.

Sayangnya eksistensi TAP MPR Etika Berbangsa dan Bernegara tersebut belum membumi di negeri ini dan tidak sementereng perundang-undangan lain, bahkan tidak dihiraukan sedikit pun. Hal tersebut tecermin dari banyaknya penyelenggara negara yang dengan gagahnya tetap duduk di jabatannya walaupun ia tersandung pelanggaran hukum. Inilah wujud sikap tak acuh terhadap TAP MPR tersebut karena esensi luhur yang terkandung di dalamnya memberikan pedoman etika dalam politik dan pemerintahan bahwa setiap penyelenggara negara yang sudah melanggar nilai dan tersandung kasus hukum, dia harus mundur dari jabatannya.

Spirit inilah yang dibangun untuk menciptakan Indonesia tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga mampu mencapai good and clean government yang di dorong optimisme publik. Optimisme penanggulangan korupsi hari ini yang disokong oleh hadirnya pembahasan RUU Etika Penyelenggara Negara merupakan amanat dari TAP MPR sehingga diharapkan mampu meningkatkan optimisme publik.

Besar harapan RUU tersebut mengatur secara eksplisit penyelenggara negara yang tersandung suatu pelanggaran nilai (kejahatan korupsi), lalu ditetapkan menjadi tersangka, harus mundur dari jabatannya. Di samping itu, tindakan ini sebagai wujud pencegahan kejahatan korupsi. Karena dengan adanya sistem ini, penyelenggara negara akan lebih berhati-hati dengan jabatan serta amanat yang dimilikinya.

Kondisi inilah yang diharapkan mampu mempertemukan titik konvergensi antara tindakan preventif dan represif. Dalam menanggulangi kejahatan korupsi tidak hanya cukup fokus pada tindakan represif saja, melainkan juga pada tindakan preventif. Maka hadirnya RUU Etika Penyelenggara Negara ini menambah rentetan sistem dan pola preventif dalam penanganan kejahatan korupsi.

FEBRIANYSAH RAMADHAN
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 25 Maret 2017)
Sumber: Koran Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Pendidikan Berorientasi Lingkungan

Baru-baru ini, Jenna Jambeck, profesor teknik lingkungan dari University of Georgia, AS, mengemukakan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat dua dunia dalam pencemaran pembuangan sampah plastik ke laut dengan jumlah 187,2 juta ton. Sedangkan Tiongkok di posisi teratas dengan 262,9 juta ton sampah plastik. Karena itu, tidak mengherankan jika sampah menjadi salah satu penyebab bencana di negeri ini. Banjir, pencemaran lingkungan, dan timbunan longsor adalah sederet persoalan klasik yang diakibatkan sampah. Karena itu, tindakan preventif sangatlah dibutuhkan agar kita tidak lelah dalam membenahi beragam persoalan yang diakibatkan sampah. Tindakan-tindakan yang selama ini sering kali dilakukan hanyalah upaya berfokus jangka pendek. Tindakan yang bisa dianalogikan dengan pepatah ”gali lubang, tutup lubang” dan dilakukan berulang bagaikan tiada arti. Memang memitigasi banjir dengan perbaikan drainase dan menambah kedalaman sungai wajib menjadi prioritas mengatasi banjir ya...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...