Di Indonesia, korupsi menjadi salah satu masalah serius di kubu
pemerintahan. Pemerintah bukannya tidak berupaya menindak virus korupsi.
Sejak era orde lama, orde baru, hingga era reformasi, pemerintah terus berusaha keras memerangi korupsi. Namun, upayanya belum sampai pada akar-akarnya. Dalam beberapa dekade terakhir sejak era reformasi bergulir tahun 1998, korupsi menjadi isu sentral dalam penegakan hukum.
Berita korupsi di Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi, hampir setiap hari berita korupsi selalu menghiasi berbagai media massa, mulai dari anak-anak yang duduk di Taman Kanak-Kanak hingga mahasiswa di perguruan tinggi, bahkan yang tidak pernah mengenyam bangku pendidikan pun paham betul dengan tindakan korupsi.
Berbeda dengan kejahatan konvensional yang melibatkan pelaku kejahatan jalanan. Pelaku korupsi merupakan orang-orang terhormat, berwibawa, dan berpendidikan tinggi. Pelaku yang ditindak oleh aparat hukum bukanlah orang biasa, melainkan orang yang luar biasa, seperti dari kalangan birokrasi dan pemerintahan, DPR, DPRD, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pemerintah melalui penegak hukumnya sudah berupaya memberantas korupsi. Akan tetapi, kehadirannya belum cukup untuk menyurutkan nyali para koruptor. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah sederet penegak hukum pun ikut tersandung kasus korupsi.
Hal ini dinilai membuat masyarakat kurang memercayai lagi. Keputusan dengan menjebloskan ke penjara hingga sanksi berupa denda disinyalir belum cukup untuk melumpuhkan nyali para koruptor. Pemerintah dalam hal ini perlu memberikan terobosan baru guna melawan korupsi.
Salah satu gebrakan pemerintah adalah dengan menerapkan Pendidikan Antikorupsi di dalam dunia pendidikan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan mengingat peran pendidikan begitu penting dalam membentuk generasi muda yang berprilaku antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi juga salah satu kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum individu untuk tidak melakukan korupsi serta menghilangkan peluang berkembangnya praktik korupsi. Era reformasi saat ini, pelaku tindak pidana korupsi tidak mempan lagi dengan hukum.
Oleh karenanya, sangat tepat jika langkah mencegah korupsi dimulai dari dunia pendidikan, baik itu berbasis formal, non-formal, maupun informal. Karena, sesungguhnya dunia pendidikan dipandang efektif guna menyiapkan generasi muda berprilaku antikorupsi.
Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, kedisiplinan, serta profesional dalam mengemban tugas. Korupsi sesungguhnya salah satu kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, memerlukan upaya yang luar biasa pula untuk melawannya.
Oleh karena itu, melawan korupsi bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tugas kita semua. Untuk itulah, sebagai generasi muda perlu adanya motivasi untuk mengembangkan sikap tegas antikorupsi.
FAUZAZ SU’UFAN
Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab
IAIN Sultan Maulana Hasanudiin Banten
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 18 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2017-03-18
Sejak era orde lama, orde baru, hingga era reformasi, pemerintah terus berusaha keras memerangi korupsi. Namun, upayanya belum sampai pada akar-akarnya. Dalam beberapa dekade terakhir sejak era reformasi bergulir tahun 1998, korupsi menjadi isu sentral dalam penegakan hukum.
Berita korupsi di Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi, hampir setiap hari berita korupsi selalu menghiasi berbagai media massa, mulai dari anak-anak yang duduk di Taman Kanak-Kanak hingga mahasiswa di perguruan tinggi, bahkan yang tidak pernah mengenyam bangku pendidikan pun paham betul dengan tindakan korupsi.
Berbeda dengan kejahatan konvensional yang melibatkan pelaku kejahatan jalanan. Pelaku korupsi merupakan orang-orang terhormat, berwibawa, dan berpendidikan tinggi. Pelaku yang ditindak oleh aparat hukum bukanlah orang biasa, melainkan orang yang luar biasa, seperti dari kalangan birokrasi dan pemerintahan, DPR, DPRD, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pemerintah melalui penegak hukumnya sudah berupaya memberantas korupsi. Akan tetapi, kehadirannya belum cukup untuk menyurutkan nyali para koruptor. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah sederet penegak hukum pun ikut tersandung kasus korupsi.
Hal ini dinilai membuat masyarakat kurang memercayai lagi. Keputusan dengan menjebloskan ke penjara hingga sanksi berupa denda disinyalir belum cukup untuk melumpuhkan nyali para koruptor. Pemerintah dalam hal ini perlu memberikan terobosan baru guna melawan korupsi.
Salah satu gebrakan pemerintah adalah dengan menerapkan Pendidikan Antikorupsi di dalam dunia pendidikan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan mengingat peran pendidikan begitu penting dalam membentuk generasi muda yang berprilaku antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi juga salah satu kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum individu untuk tidak melakukan korupsi serta menghilangkan peluang berkembangnya praktik korupsi. Era reformasi saat ini, pelaku tindak pidana korupsi tidak mempan lagi dengan hukum.
Oleh karenanya, sangat tepat jika langkah mencegah korupsi dimulai dari dunia pendidikan, baik itu berbasis formal, non-formal, maupun informal. Karena, sesungguhnya dunia pendidikan dipandang efektif guna menyiapkan generasi muda berprilaku antikorupsi.
Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, kedisiplinan, serta profesional dalam mengemban tugas. Korupsi sesungguhnya salah satu kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, memerlukan upaya yang luar biasa pula untuk melawannya.
Oleh karena itu, melawan korupsi bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tugas kita semua. Untuk itulah, sebagai generasi muda perlu adanya motivasi untuk mengembangkan sikap tegas antikorupsi.
FAUZAZ SU’UFAN
Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab
IAIN Sultan Maulana Hasanudiin Banten
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 18 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2017-03-18
Komentar
Posting Komentar