Langsung ke konten utama

Mengawal Independensi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.

Telah banyak kasus korupsi yang diungkap oleh lembaga ini sejak didirikan pada 2002, misalnya kasus megakorupsi e-KTP yang baru saja diungkap. Keberadaan KPK seolah menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus menjamin kepastian hukum di salamnya. Sering kali timbul kesan bahwa KPK dijadikan sebagai alat untuk “menyingkirkan” lawan politik, baik di dalam maupun di luar lingkar kekuasaan. Kroni-kroni dari rezim sebelumnya kerap dijadikan sasaran tembak oleh KPK.

Misalnya saja kasus korupsi Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Demokrat) era Presiden SBY serta kasus korupsi Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama era SBY) dan Dahlan Iskan (Mantan Menteri BUMN era SBY) di era Presiden Jokowi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah KPK benar-benar independen dan bebas intervensi politik? Ataukah hanya tukang jagal sang penguasa? Apabila dugaan ini benar, tentu amat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penguasa dengan kekuasaannya dapat menyingkirkan musuh-musuhnya dengan tuduhan korupsi. Di sisi lain, penguasa beserta kroni-kroninya dapat leluasa melakukan praktik korupsi tanpa takut diungkap oleh KPK selama mereka berkuasa. Tidaklah mengherankan apabila permasalahan korupsi di Indonesia tak kunjung usai. Karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk mengawal independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.

Upaya tersebut harus dilakukan oleh berbagai pihak, mulai presiden, penegak hukum, sampai masyarakat, di antaranya pertama, kemauan politik presiden. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden harus memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok dengan kepentingan negara. Prinsip meritokrasi yang berdasar kinerja serta transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan publik. Selain itu, presiden diharapkan menjadi teladan yang mampu bersikap objektif dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kedua, penguatan fungsi KPK. KPK bertugas berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pemberantasan tipikor, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tipikor, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan tipikor, serta memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penguatan fungsi dapat dilakukan melalui peningkatan ketegasan, kesadaran, dan komitmen internal KPK dalam melaksanakan tugasnya, minimalisasi intervensi lembaga negara terhadap keputusan KPK, adanya kepastian mengenai antara tugas dan fungsi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta peningkatan kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam upaya KPK dalam memberantas korupsi. Ketiga, pengawasan terhadap KPK. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, KPK perlu diawasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Peran masyarakat (civil society) sangatlah penting dalam upaya pengawasan korupsi di tengah kuatnya kepentingan politis lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers, mahasiswa, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu mengingatkan KPK untuk menjaga independensinya dalam mengatasi kasus korupsi. Semoga upaya di atas dapat membawa jalan bagi Indonesia yang bebas korupsi.

Syah Deva Ammurabi
Mahasiswa Fakultas Pertanian

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 27 Maret 2017)
Sumber: Koran Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Pendidikan Berorientasi Lingkungan

Baru-baru ini, Jenna Jambeck, profesor teknik lingkungan dari University of Georgia, AS, mengemukakan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat dua dunia dalam pencemaran pembuangan sampah plastik ke laut dengan jumlah 187,2 juta ton. Sedangkan Tiongkok di posisi teratas dengan 262,9 juta ton sampah plastik. Karena itu, tidak mengherankan jika sampah menjadi salah satu penyebab bencana di negeri ini. Banjir, pencemaran lingkungan, dan timbunan longsor adalah sederet persoalan klasik yang diakibatkan sampah. Karena itu, tindakan preventif sangatlah dibutuhkan agar kita tidak lelah dalam membenahi beragam persoalan yang diakibatkan sampah. Tindakan-tindakan yang selama ini sering kali dilakukan hanyalah upaya berfokus jangka pendek. Tindakan yang bisa dianalogikan dengan pepatah ”gali lubang, tutup lubang” dan dilakukan berulang bagaikan tiada arti. Memang memitigasi banjir dengan perbaikan drainase dan menambah kedalaman sungai wajib menjadi prioritas mengatasi banjir ya...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...