Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
Telah banyak kasus korupsi yang diungkap oleh lembaga ini sejak didirikan pada 2002, misalnya kasus megakorupsi e-KTP yang baru saja diungkap. Keberadaan KPK seolah menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus menjamin kepastian hukum di salamnya. Sering kali timbul kesan bahwa KPK dijadikan sebagai alat untuk “menyingkirkan” lawan politik, baik di dalam maupun di luar lingkar kekuasaan. Kroni-kroni dari rezim sebelumnya kerap dijadikan sasaran tembak oleh KPK.
Misalnya saja kasus korupsi Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Demokrat) era Presiden SBY serta kasus korupsi Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama era SBY) dan Dahlan Iskan (Mantan Menteri BUMN era SBY) di era Presiden Jokowi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah KPK benar-benar independen dan bebas intervensi politik? Ataukah hanya tukang jagal sang penguasa? Apabila dugaan ini benar, tentu amat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penguasa dengan kekuasaannya dapat menyingkirkan musuh-musuhnya dengan tuduhan korupsi. Di sisi lain, penguasa beserta kroni-kroninya dapat leluasa melakukan praktik korupsi tanpa takut diungkap oleh KPK selama mereka berkuasa. Tidaklah mengherankan apabila permasalahan korupsi di Indonesia tak kunjung usai. Karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk mengawal independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Upaya tersebut harus dilakukan oleh berbagai pihak, mulai presiden, penegak hukum, sampai masyarakat, di antaranya pertama, kemauan politik presiden. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden harus memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok dengan kepentingan negara. Prinsip meritokrasi yang berdasar kinerja serta transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan publik. Selain itu, presiden diharapkan menjadi teladan yang mampu bersikap objektif dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kedua, penguatan fungsi KPK. KPK bertugas berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pemberantasan tipikor, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tipikor, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan tipikor, serta memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penguatan fungsi dapat dilakukan melalui peningkatan ketegasan, kesadaran, dan komitmen internal KPK dalam melaksanakan tugasnya, minimalisasi intervensi lembaga negara terhadap keputusan KPK, adanya kepastian mengenai antara tugas dan fungsi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta peningkatan kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam upaya KPK dalam memberantas korupsi. Ketiga, pengawasan terhadap KPK. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, KPK perlu diawasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Peran masyarakat (civil society) sangatlah penting dalam upaya pengawasan korupsi di tengah kuatnya kepentingan politis lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers, mahasiswa, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu mengingatkan KPK untuk menjaga independensinya dalam mengatasi kasus korupsi. Semoga upaya di atas dapat membawa jalan bagi Indonesia yang bebas korupsi.
Syah Deva Ammurabi
Mahasiswa Fakultas Pertanian
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 27 Maret 2017)
Sumber: Koran Sindo
Telah banyak kasus korupsi yang diungkap oleh lembaga ini sejak didirikan pada 2002, misalnya kasus megakorupsi e-KTP yang baru saja diungkap. Keberadaan KPK seolah menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus menjamin kepastian hukum di salamnya. Sering kali timbul kesan bahwa KPK dijadikan sebagai alat untuk “menyingkirkan” lawan politik, baik di dalam maupun di luar lingkar kekuasaan. Kroni-kroni dari rezim sebelumnya kerap dijadikan sasaran tembak oleh KPK.
Misalnya saja kasus korupsi Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Demokrat) era Presiden SBY serta kasus korupsi Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama era SBY) dan Dahlan Iskan (Mantan Menteri BUMN era SBY) di era Presiden Jokowi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah KPK benar-benar independen dan bebas intervensi politik? Ataukah hanya tukang jagal sang penguasa? Apabila dugaan ini benar, tentu amat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penguasa dengan kekuasaannya dapat menyingkirkan musuh-musuhnya dengan tuduhan korupsi. Di sisi lain, penguasa beserta kroni-kroninya dapat leluasa melakukan praktik korupsi tanpa takut diungkap oleh KPK selama mereka berkuasa. Tidaklah mengherankan apabila permasalahan korupsi di Indonesia tak kunjung usai. Karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk mengawal independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Upaya tersebut harus dilakukan oleh berbagai pihak, mulai presiden, penegak hukum, sampai masyarakat, di antaranya pertama, kemauan politik presiden. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden harus memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok dengan kepentingan negara. Prinsip meritokrasi yang berdasar kinerja serta transparansi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan publik. Selain itu, presiden diharapkan menjadi teladan yang mampu bersikap objektif dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kedua, penguatan fungsi KPK. KPK bertugas berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pemberantasan tipikor, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tipikor, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan tipikor, serta memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penguatan fungsi dapat dilakukan melalui peningkatan ketegasan, kesadaran, dan komitmen internal KPK dalam melaksanakan tugasnya, minimalisasi intervensi lembaga negara terhadap keputusan KPK, adanya kepastian mengenai antara tugas dan fungsi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta peningkatan kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam upaya KPK dalam memberantas korupsi. Ketiga, pengawasan terhadap KPK. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, KPK perlu diawasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Peran masyarakat (civil society) sangatlah penting dalam upaya pengawasan korupsi di tengah kuatnya kepentingan politis lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers, mahasiswa, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu mengingatkan KPK untuk menjaga independensinya dalam mengatasi kasus korupsi. Semoga upaya di atas dapat membawa jalan bagi Indonesia yang bebas korupsi.
Syah Deva Ammurabi
Mahasiswa Fakultas Pertanian
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 27 Maret 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar