Dalam pemilihan 101 pilkada pada 101 daerah yang baru saja dilakukan
serempak pada 15 Februari 2017, hasil pemungutan suara di sebagian
daerah sudah dapat ditetapkan.
Tentu pemerintah daerah yang baru saja terpilih harus melakukan perencanaan terkait kebijakan yang akan menentukan keadaan daerah pemerintahannya ke depan. Diperlukan ada sebuah komitmen yang berdaulat dalam menjalankan visinya agar dapat terimplementasi dengan baik. Masalah umum yang masih perlu dibenahi pemerintah daerah tersebut adalah mengenai kondisi ekonomi pembangunan di setiap wilayahnya.
Drs Subandi MM dalam bukunya, Ekonomi Pembangunan (2014), mengatakan bahwa pembangunan ekonomi telah menarik perhatian para ekonom sejak zaman merkantilisme, klasik, sampai zaman Karl Marx, dan Keynes. Ekonomi pembangunan sudah menjadi topik untuk negara-negara berkembang (developing countries). Seperti yang kita ketahui bahwa negara-negara berkembang termasuk Indonesia sedang dalam proses pembangunan.
Pemerintah daerah harus terlibat aktif membangun wilayah tertentu yang memang belum berdaya. Hal ini penting untuk dilakukan agar tercipta kesejahteraan yang berdaulat serta terjamin peningkatan kesejahteraan dan ekonomi di wilayah tersebut. Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten, atau kota perlu mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20013 Pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pemerintah daerah perlu menciptakan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik.
Pengembangan ekonomi pembangunan dapat melalui beberapa aspek di antaranya menunjang ketersediaan infrastruktur yang lebih baik, meninjau perkembangan berbagai kegiatan usaha yang berjalan di daerahnya, memperhatikan taraf kualitas pendidikan sekolah-sekolah, serta melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang dapat berimplikasi pada pertambahan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan.
Keberhasilan suatu pembangunan ekonomi tidak terlepas dari aspek manajemen pengelolaan keuangan daerah. Setelah penetapan pemimpin daerah pascapilkada kemarin, APDB diharapkan dapat berputar di masyarakat dengan semestinya sehingga proses pembangunan ekonomi negara dapat berjalan dengan baik dan dalam skala besar dapat menggerakkan roda perekonomian di Tanah Air.
Fia Rusmiyanti
Mahasiswa Program Studi PPKn
Fakultas Ilmu Sosial
Penggiat Lembaga Kajian Mahasiswa
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 8 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-08
Tentu pemerintah daerah yang baru saja terpilih harus melakukan perencanaan terkait kebijakan yang akan menentukan keadaan daerah pemerintahannya ke depan. Diperlukan ada sebuah komitmen yang berdaulat dalam menjalankan visinya agar dapat terimplementasi dengan baik. Masalah umum yang masih perlu dibenahi pemerintah daerah tersebut adalah mengenai kondisi ekonomi pembangunan di setiap wilayahnya.
Drs Subandi MM dalam bukunya, Ekonomi Pembangunan (2014), mengatakan bahwa pembangunan ekonomi telah menarik perhatian para ekonom sejak zaman merkantilisme, klasik, sampai zaman Karl Marx, dan Keynes. Ekonomi pembangunan sudah menjadi topik untuk negara-negara berkembang (developing countries). Seperti yang kita ketahui bahwa negara-negara berkembang termasuk Indonesia sedang dalam proses pembangunan.
Pemerintah daerah harus terlibat aktif membangun wilayah tertentu yang memang belum berdaya. Hal ini penting untuk dilakukan agar tercipta kesejahteraan yang berdaulat serta terjamin peningkatan kesejahteraan dan ekonomi di wilayah tersebut. Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi, kabupaten, atau kota perlu mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20013 Pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pemerintah daerah perlu menciptakan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik.
Pengembangan ekonomi pembangunan dapat melalui beberapa aspek di antaranya menunjang ketersediaan infrastruktur yang lebih baik, meninjau perkembangan berbagai kegiatan usaha yang berjalan di daerahnya, memperhatikan taraf kualitas pendidikan sekolah-sekolah, serta melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang dapat berimplikasi pada pertambahan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan.
Keberhasilan suatu pembangunan ekonomi tidak terlepas dari aspek manajemen pengelolaan keuangan daerah. Setelah penetapan pemimpin daerah pascapilkada kemarin, APDB diharapkan dapat berputar di masyarakat dengan semestinya sehingga proses pembangunan ekonomi negara dapat berjalan dengan baik dan dalam skala besar dapat menggerakkan roda perekonomian di Tanah Air.
Fia Rusmiyanti
Mahasiswa Program Studi PPKn
Fakultas Ilmu Sosial
Penggiat Lembaga Kajian Mahasiswa
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 8 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-08
Komentar
Posting Komentar