Langsung ke konten utama

Korupsi dan Supremasi Hukum

Nihil sub sole novum, tidak ada sesuatu yang benar-benar baru di bawah matahari. Adagium itu seolah merepresentasikan kejahatan korupsi di Indonesia.

Tindak laku yang menjangkiti pejabat publik Indonesia bisa ditemukan bahkan di era awal kolonialisme. Sejarawan Ong Hok Ham dalam buku Dari Soal Priyai sampai Nyi Blorong: Refleksi Historis Nusantara menuturkan, dalam surat-surat Hogendrop, terungkap korupsi dan suap menyuap telah menggurita, terstruktur, dan masif di zaman VOC.

Hagendrop menjelaskan ia menerima 80 gulden setahun, tetapi ia dapat menyetor upeti ribuan gulden ke gubernur di Semarang, ribuan gulden lagi ke gebernur jenderal di Batavia, serta ribuan gulden lainnya untuk pejabat tinggi VOC di Belanda. Saat pulang ke Belanda ia kaya-raya: memiliki kereta kencana, pengawal, dan dapat menikahi putri salah satu kepangeranan kecil di Jerman. Pada 1799, VOC tumbang karena korupsi besar-besaran para pegawainya.

Mereka hidup bermewah-mewahan. Untuk memenuhi gaya hidup seperti itu, mereka melakukan korupsi. Di sini dapat dilihat kesamaan pola dan kondisi Indonesia dengan periode awal kolonialisme di Nusantara. Tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di negeri ini. Selama 14 tahun lebih KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani, banyak koruptor dijebloskan ke penjara, dan triliunan uang negara berhasil diselamatkan.

Namun ada satu pertanyaan yang perlu dijawab, sampai kapankah KPK terus melakukan kebajikan ini? Faktanya, kehadiran KPK belum mampu memutus akar generasi korupsi. Hal ini disebabkan hukuman bagi koruptor tidak begitu ditakuti individu maupun korporat sehingga hukum yang berlaku tidak begitu membantu lembaga antirasuah ini pacca-penangkapan para koruptor.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo pernah mengatakan, belum disahkannya RUU Perampasan Aset membuat hukum atas aset koruptor tidak efektif. Aset dari tindak kejahatan korupsi masih bisa bergerak ke mana-mana. Koruptor yang berada dalam penjara pun bisa menggerakkan kejahatan baru dari asetnya yang tidak dirampas.

Hukuman dalam perampasan aset pernah dijalankan Kerajaan Majapahit. Dalam Kitab Kutara Manawa (kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit pada masa Raja Hayam Wuruk) tercantum ancaman untuk pendusta dan pencuri, yaitu hukuman mati. Bahkan untuk kasus pencurian, raja berhak menyita harta, tanah, istri, dan anak milik pencuri.

Itulah yang mendorong keteraturan sosial di era Hayam Wuruk. Keteraturan sosial itu kemudian menjadi salah satu pendorong terciptanya kesejahteraan. Ketika hal itu terpenuhi, Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya. Berkaca dari sejarah masa lalu, jika pemerintah benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, seharusnya kerangka hukum bagi koruptor diperkuat.

Hukuman yang berlaku bagi koruptor sekarang dinilai tidak membuat jera dan tidak mampu mematikan akar korupsi. Hukum yang tegas akan mengurangi tindak kejahatan korupsi dalam jangka pendek dan mematikan akar korupsi dalam jangka panjang.

SIGIT AULIA FIRDAUS
Mahasiswa Jurusan Tafsir Hadis
UIN Walisongo Semarang

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 23 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-23

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Pendidikan Berorientasi Lingkungan

Baru-baru ini, Jenna Jambeck, profesor teknik lingkungan dari University of Georgia, AS, mengemukakan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat dua dunia dalam pencemaran pembuangan sampah plastik ke laut dengan jumlah 187,2 juta ton. Sedangkan Tiongkok di posisi teratas dengan 262,9 juta ton sampah plastik. Karena itu, tidak mengherankan jika sampah menjadi salah satu penyebab bencana di negeri ini. Banjir, pencemaran lingkungan, dan timbunan longsor adalah sederet persoalan klasik yang diakibatkan sampah. Karena itu, tindakan preventif sangatlah dibutuhkan agar kita tidak lelah dalam membenahi beragam persoalan yang diakibatkan sampah. Tindakan-tindakan yang selama ini sering kali dilakukan hanyalah upaya berfokus jangka pendek. Tindakan yang bisa dianalogikan dengan pepatah ”gali lubang, tutup lubang” dan dilakukan berulang bagaikan tiada arti. Memang memitigasi banjir dengan perbaikan drainase dan menambah kedalaman sungai wajib menjadi prioritas mengatasi banjir ya...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...