Langsung ke konten utama

Basmi Korupsi di Bumi Pertiwi

Bak drama televisi, episode demi episode korupsi di kalangan pemangku jabatan negara seakan tak ada habisnya. Satu per satu elite pejabat tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti halnya efek domino, tertangkap satu, yang lain pun ikutan terseret. Bahkan, yang teranyar kasus megakorupsi KTP elektronik yang merampas uang rakyat hingga triliunan rupiah. Korupsi masih menjadi extra ordinary crime yang marak dilakukan pejabat. Hal itu bisa dilihat indeks persepsi korupsi dunia, Indonesia (2015) masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015 , Indonesia berada di peringkat 52.

Sungguh miris dan memprihatinkan. Kerugian negara pun tak sedikit jumlahnya. Lihat saja data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2015 silam negara telah merugi Rp3,1 triliun dengan 550 kasus. Jumlah ini tentunya membahayakan bagi perekonomian negara, ketahanan, serta integritas pejabat. Belum ditegakkannya hukum secara tegas dan adil disinyalir menjadi poin utama penyebab korupsi tetap tumbuh subur di institusi pemerintahan.

Sebenarnya hukum telah mengatur, tetapi yang menjadi titik persoalan ialah implementasinya di lapangan. Selain itu, sistem pemerintahan yang tidak transparan dan akuntabel turut menyumbangkan untuk melebarkan celah masuknya korupsi. Imbasnya para pejabat tertarik bermain-main di lingkaran ini. Hukum seakan tumpul ke atas dan runcing ke bawah.

Untuk memutus mata rantai korupsi tidak cukup hanya mengandalkan KPK semata. Oleh karenanya, sinergitas dan kerja sama dari berbagai pihak baik itu pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif maupun segenap masyarakat merupakan cara ampuh memberantas korupsi. Tindakan penanganan dan pencegahan harus berjalan seimbang.

Penanganan jangka pendek dapat berupa penegakan hukum seberat-beratnya terhadap para pencuri uang rakyat tanpa pemberi ampunan. Hukum tidak tebang pilih, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Penegakan tersebut tidak cukup hanya mencopot jabatannya, mengembalikan uang hasil korupsi, serta membayar denda semata.

Namun, juga hukuman bui yang panjang, pemiskinan, bahkan bisa dengan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Sementara, upaya jangka panjang, yaitu dengan penguatan moral, spiritual, dan mengukuhkan rasa nasionalisme yang ditanamkan sejak dini menjadi langkah pencegahan strategis yang dilakukan melalui pendidikan.

Pendidikan mempunyai tugas berat untuk memotong mata rantai korupsi kepada generasi bangsa mendatang. Sekali lagi, upaya-upaya baik dari segi penanganan dan pencegahan tersebut harus dijalankan dengan kerja sama dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi celah untuk melakukan korupsi. Bibit-bibit korupsi di bumi pertiwi pun dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya.

SUWANTO
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan
Fakultas Adab dan Ilmu Budaya
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 14 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-14

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Bersatu Berantas Korupsi

Korupsi di negeri ini seperti sudah menjadi penyakit kronis. Sakitnya sudah mencapai level membahayakan. Sudah waktunya diobati supaya tidak menular dan menjangkiti yang lain. Kasus e- KTP yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi salah satu bukti nyata. Kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu memunculkan nama-nama besar yang diduga terlibat. Hal tersebut sontak mengejutkan publik. Publik pun seakan dibuat penasaran dengan hasil pengusutan kasus ini. Persidangan yang terkesan tertutup maupun dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak semakin menggelitik benak masyarakat dan menanti akhir dari kasus ini. Keadilan dan keberanian lembaga berwenang tentu dinantikan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sudah cukup rasanya publik lelah menyaksikan ketidakadilan sehingga muncul berbagai dugaan seperti adanya intervensi. Jika hal tersebut terus berlangsung, yang dikhawatirkan adalah rasa tak acuh terhadap permasalahan negara. Kekecewaan yang menumpuk terhadap pe...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...