Korupsi di negeri ini seperti sudah menjadi penyakit kronis. Sakitnya
sudah mencapai level membahayakan. Sudah waktunya diobati supaya tidak
menular dan menjangkiti yang lain.
Kasus e- KTP yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi salah satu bukti nyata. Kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu memunculkan nama-nama besar yang diduga terlibat. Hal tersebut sontak mengejutkan publik. Publik pun seakan dibuat penasaran dengan hasil pengusutan kasus ini.
Persidangan yang terkesan tertutup maupun dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak semakin menggelitik benak masyarakat dan menanti akhir dari kasus ini. Keadilan dan keberanian lembaga berwenang tentu dinantikan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sudah cukup rasanya publik lelah menyaksikan ketidakadilan sehingga muncul berbagai dugaan seperti adanya intervensi.
Jika hal tersebut terus berlangsung, yang dikhawatirkan adalah rasa tak acuh terhadap permasalahan negara. Kekecewaan yang menumpuk terhadap penegakan hukum di negeri ini rasanya telah menyakiti hati dan meninggalkan luka. Oleh karena itu, pengusutan kasus e-KTP akan menjadi ajang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Di saat pemerintah dan penegak hukum terus bekerja maka penting bagi masyarakat untuk juga membantu pemberantasan korupsi di negeri ini. Sudah saatnya kita sadar ada masalah di negeri ini. Korupsi semakin banyak, lalu di mana kita di tengah gencarnya semangat yang digaungkan untuk bersatu hendaknya menjadi alarm kita untuk berbenah diri. Membangun bangsa untuk bersatu dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Membangun semangat jika kita bisa berbuat sesuatu untuk negeri. Setidaknya sekadar membuka mata dan menyadari juga mengawasi setiap kebijakan serta berani mengambil tindakan jika ada yang salah. Kehadiran media sosial dan media mainstream dapat dijadikan salah satu jalan dalam melakukan pengawasan bagi pemerintah. Media tersebut telah menjadi ruang publik baru yang dapat digunakan.
Masyarakat dapat memberikan pandangan, dukungan, informasi, bahkan kritik dan saran terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, dalam konteks ini juga perlu diperhatikan kebenaran informasi yang disampaikan dan harus tetap berhati-hati dalam menyampaikan gagasan agar tidak berujung kepada ujaran kebencian.
Terlepas dari usaha yang dilakukan maka akan lebih baik jika kita juga mengiri dengan tindakan. Hal tersebut penting dilakukan agar wabah korupsi tidak terus menjangkiti. Perubahan yang dimulai walau dari hal kecil. Menurut saya, korupsi terjadi karena adanya kesempatan dan kebiasaan. Oleh karena itu, untuk mengubahnya perlahan kita hendaknya membiasakan diri menghindari wadah yang dapat mendorong terjadinya korupsi.
Korupsi identik dengan kebohongan dan keserakahan. Oleh karena itu, ubahlah dari hal kecil saja misalnya tidak berbohong, tidak menyontek, atau cobalah suguhkan kebutuhan apa adanya. Misalnya, jika ada pembuatan proposal permohonan dana untuk sponsorship, hendaknya disampaikan sebagaimana kebutuhannya. Bagaimanapun, segala sesuatu yang besar berawal dari hal kecil. Semoga dengan begitu virus korupsi tidak terus mewabah di negeri ini.
MUSFIAH SAIDAH
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Jumat 17 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-17
Kasus e- KTP yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi salah satu bukti nyata. Kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu memunculkan nama-nama besar yang diduga terlibat. Hal tersebut sontak mengejutkan publik. Publik pun seakan dibuat penasaran dengan hasil pengusutan kasus ini.
Persidangan yang terkesan tertutup maupun dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak semakin menggelitik benak masyarakat dan menanti akhir dari kasus ini. Keadilan dan keberanian lembaga berwenang tentu dinantikan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sudah cukup rasanya publik lelah menyaksikan ketidakadilan sehingga muncul berbagai dugaan seperti adanya intervensi.
Jika hal tersebut terus berlangsung, yang dikhawatirkan adalah rasa tak acuh terhadap permasalahan negara. Kekecewaan yang menumpuk terhadap penegakan hukum di negeri ini rasanya telah menyakiti hati dan meninggalkan luka. Oleh karena itu, pengusutan kasus e-KTP akan menjadi ajang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Di saat pemerintah dan penegak hukum terus bekerja maka penting bagi masyarakat untuk juga membantu pemberantasan korupsi di negeri ini. Sudah saatnya kita sadar ada masalah di negeri ini. Korupsi semakin banyak, lalu di mana kita di tengah gencarnya semangat yang digaungkan untuk bersatu hendaknya menjadi alarm kita untuk berbenah diri. Membangun bangsa untuk bersatu dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Membangun semangat jika kita bisa berbuat sesuatu untuk negeri. Setidaknya sekadar membuka mata dan menyadari juga mengawasi setiap kebijakan serta berani mengambil tindakan jika ada yang salah. Kehadiran media sosial dan media mainstream dapat dijadikan salah satu jalan dalam melakukan pengawasan bagi pemerintah. Media tersebut telah menjadi ruang publik baru yang dapat digunakan.
Masyarakat dapat memberikan pandangan, dukungan, informasi, bahkan kritik dan saran terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, dalam konteks ini juga perlu diperhatikan kebenaran informasi yang disampaikan dan harus tetap berhati-hati dalam menyampaikan gagasan agar tidak berujung kepada ujaran kebencian.
Terlepas dari usaha yang dilakukan maka akan lebih baik jika kita juga mengiri dengan tindakan. Hal tersebut penting dilakukan agar wabah korupsi tidak terus menjangkiti. Perubahan yang dimulai walau dari hal kecil. Menurut saya, korupsi terjadi karena adanya kesempatan dan kebiasaan. Oleh karena itu, untuk mengubahnya perlahan kita hendaknya membiasakan diri menghindari wadah yang dapat mendorong terjadinya korupsi.
Korupsi identik dengan kebohongan dan keserakahan. Oleh karena itu, ubahlah dari hal kecil saja misalnya tidak berbohong, tidak menyontek, atau cobalah suguhkan kebutuhan apa adanya. Misalnya, jika ada pembuatan proposal permohonan dana untuk sponsorship, hendaknya disampaikan sebagaimana kebutuhannya. Bagaimanapun, segala sesuatu yang besar berawal dari hal kecil. Semoga dengan begitu virus korupsi tidak terus mewabah di negeri ini.
MUSFIAH SAIDAH
Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Jumat 17 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-17
Komentar
Posting Komentar