Korupsi sudah menjadi permasalahan yang mengakar dan sulit diberantas di
Indonesia. Kasus-kasus korupsi pun sudah terjadi sejak puluhan tahun
yang lalu.
Sampai saat ini, korupsi pun makin tidak terbendung. Ini terbukti dengan seringnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada pemimpin dan birokrat di lingkungan pemerintahan daerah. Hadirnya KPK sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menindak, mencegah, dan memberantas tindak pidana korupsi belum sepenuhnya efektif untuk menghilangkan korupsi di negeri ini.
Hal ini diperparah dengan usaha-usaha untuk melemahkan KPK seperti usaha untuk merevisi UU Nomor 32/ 2002 tentang pemberantasan korupsi yang membatasi ruang gerak KPK dalam melakukan penyelidikan. Sanksi pidana seberat-beratnya juga tidak efektif membuat jera para oknum yang bermain-main dengan uang rakyat.
Ancaman pidana seberat apa pun, bahkan wacana untuk menetapkan ancaman maksimum berupa hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, tidak juga membuat para oknum tersebut mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Lingkungan pemerintahan daerah merupakan lahan subur bagi tindak pidana korupsi karena lemahnya pengawasan kinerja para birokrat dan lemahnya sistem birokrasi di daerah.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh sebagian oknum ”bertangan jahil” yang mencoba untuk mengakali uang rakyat demi kantong pribadi mereka sendiri. Hal ini terus terjadi selama puluhan tahun dan tidak dapat dihentikan. Di lingkungan pemerintahan daerah, tindak pidana korupsi dilakukan dari tingkat tertinggi yaitu kepala daerah setempat, sampai di tingkat yang lebih rendah seperti staf khusus di bidang tertentu.
Hal inilah yang membuat korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tidak akan pernah selesai sampai kapan pun jika tidak ada perubahan di dalam birokrasi tingkat daerah. Untuk memberantas korupsi di tingkat daerah diperlukan adanya sebuah reformasi di bidang birokrasi tingkat daerah. Reformasi birokrasi misalnya dengan cara mengadakan birokrasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance, contohnya seperti menerbitkan laporan keuangan daerah pada media massa.
Seperti diketahui, laporan keuangan di tingkat daerah masih sangat minim untuk disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu juga, pihak Badan Keuangan Daerah setempat diharapkan lebih aktif di dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran di pemerintahan daerah. Badan Keuangan Daerah juga bila perlu melakukan penghitungan ulang terhadap anggaran yang diajukan oleh pihak pemerintahan supaya menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Badan Keuangan Daerah juga harus melakukan upaya realisasi anggaran secara bertahap, jadi cairnya dana yang diajukan tidak seluruhnya diberikan pada saat itu juga untuk menghindari penyalahgunaan anggaran. Diharapkan solusi tersebut dapat meminimalisasi tingkat korupsi di tingkat daerah bahkan dapat memberantas korupsi di tingkat daerah yang sudah mengakar sejak lama. Diharapkan juga dengan adanya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, maka angka korupsi di Indonesia dapat menurun bahkan tidak ada.
CLAUDIA MULYAWAN
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis, 16 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-16
Sampai saat ini, korupsi pun makin tidak terbendung. Ini terbukti dengan seringnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada pemimpin dan birokrat di lingkungan pemerintahan daerah. Hadirnya KPK sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menindak, mencegah, dan memberantas tindak pidana korupsi belum sepenuhnya efektif untuk menghilangkan korupsi di negeri ini.
Hal ini diperparah dengan usaha-usaha untuk melemahkan KPK seperti usaha untuk merevisi UU Nomor 32/ 2002 tentang pemberantasan korupsi yang membatasi ruang gerak KPK dalam melakukan penyelidikan. Sanksi pidana seberat-beratnya juga tidak efektif membuat jera para oknum yang bermain-main dengan uang rakyat.
Ancaman pidana seberat apa pun, bahkan wacana untuk menetapkan ancaman maksimum berupa hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi, tidak juga membuat para oknum tersebut mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Lingkungan pemerintahan daerah merupakan lahan subur bagi tindak pidana korupsi karena lemahnya pengawasan kinerja para birokrat dan lemahnya sistem birokrasi di daerah.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh sebagian oknum ”bertangan jahil” yang mencoba untuk mengakali uang rakyat demi kantong pribadi mereka sendiri. Hal ini terus terjadi selama puluhan tahun dan tidak dapat dihentikan. Di lingkungan pemerintahan daerah, tindak pidana korupsi dilakukan dari tingkat tertinggi yaitu kepala daerah setempat, sampai di tingkat yang lebih rendah seperti staf khusus di bidang tertentu.
Hal inilah yang membuat korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tidak akan pernah selesai sampai kapan pun jika tidak ada perubahan di dalam birokrasi tingkat daerah. Untuk memberantas korupsi di tingkat daerah diperlukan adanya sebuah reformasi di bidang birokrasi tingkat daerah. Reformasi birokrasi misalnya dengan cara mengadakan birokrasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance, contohnya seperti menerbitkan laporan keuangan daerah pada media massa.
Seperti diketahui, laporan keuangan di tingkat daerah masih sangat minim untuk disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu juga, pihak Badan Keuangan Daerah setempat diharapkan lebih aktif di dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran di pemerintahan daerah. Badan Keuangan Daerah juga bila perlu melakukan penghitungan ulang terhadap anggaran yang diajukan oleh pihak pemerintahan supaya menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Badan Keuangan Daerah juga harus melakukan upaya realisasi anggaran secara bertahap, jadi cairnya dana yang diajukan tidak seluruhnya diberikan pada saat itu juga untuk menghindari penyalahgunaan anggaran. Diharapkan solusi tersebut dapat meminimalisasi tingkat korupsi di tingkat daerah bahkan dapat memberantas korupsi di tingkat daerah yang sudah mengakar sejak lama. Diharapkan juga dengan adanya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, maka angka korupsi di Indonesia dapat menurun bahkan tidak ada.
CLAUDIA MULYAWAN
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis, 16 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-16
Komentar
Posting Komentar