Korupsi di Indonesia memang menjadi polemik klasik yang “menjamur” di berbagai aspek dinamika hidup di masyarakat.
Tindakan korupsi tidak memandang strata, profesi, maupun lainnya dalam masyarakat. Namun, budaya korupsi di Indonesia lebih kuat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Analogi sederhana ialah, “seorang yang dekat dengan kerbau kotor, secara otomatis akan terkena kotorannya juga”. Dinamika lingkungan dalam proses tindakan korupsi menjadi hal yang lumrah (biasa). Budaya korupsi menjadi salah satu tindakan kejahatan yang berada di level atas.
Dalam paradigma Frank, korupsi merupakan bentuk kejahatan permanen atau abadi yang ada dalam dinamika masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan transendental yang merugikan banyak kalangan masyarakat dari berbagai lini (Noach: 2009). Tindak pidana korupsi sangatlah dilarang. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah: 188, “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme sangatlah diharamkan, bahkan perilaku tersebut sangat dikutuk oleh Allah SWT. Dalam konteks lain, dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi tugas dan tanggung jawab pertama bagi KPK di Indonesia. Dalam hal ini agenda memberantas tindakan korupsi menjadi agenda yang sangat urgen bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dengan UU Nomor 30/2012 tentang pemberantasan korupsi, lembaga KPK bertugas memberantas tindakan korupsi yang ada di Indonesia walaupun dalam realitasnya badan ini belum bisa bekerja secara maksimal. Hal ini membuktikan bahwa KPK masih dalam wilayah “lemah” dalam koridornya. KPK sebagai badan yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan tindakan korupsi harus memiliki kekuatan dalam menindak tegas tindakan-tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.
Titik strategis KPK harus mampu membangun kultur dalam pemberantasan korupsi, membangun good governance, dan sebagainya. Selain itu, peran KPK juga harus mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak destruktif dari tindakan korupsi melalui berbagai macam penyuluhan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap korupsi.
Selain itu mengadakan pendidikan antikorupsi yang dilakukan di sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan sejak dini. Peran KPK sebagai lembaga superbodi harus mampu menaungi keadilan dalam masyarakat.
Titik strategis harus selalu diperkuat dari berbagai aspek. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasakan keadilan yang konkret. Semoga KPK mampu menghilangkan tindakan korupsi di Indonesia. Bebaskan tindakan korupsi dan para koruptor di Indonesia!. WallahuWallahualam bi as-shawab.
ALI DAMSUKI
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
UIN Walisongo Semarang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 14 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2017-03-14
Tindakan korupsi tidak memandang strata, profesi, maupun lainnya dalam masyarakat. Namun, budaya korupsi di Indonesia lebih kuat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Analogi sederhana ialah, “seorang yang dekat dengan kerbau kotor, secara otomatis akan terkena kotorannya juga”. Dinamika lingkungan dalam proses tindakan korupsi menjadi hal yang lumrah (biasa). Budaya korupsi menjadi salah satu tindakan kejahatan yang berada di level atas.
Dalam paradigma Frank, korupsi merupakan bentuk kejahatan permanen atau abadi yang ada dalam dinamika masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan transendental yang merugikan banyak kalangan masyarakat dari berbagai lini (Noach: 2009). Tindak pidana korupsi sangatlah dilarang. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah: 188, “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme sangatlah diharamkan, bahkan perilaku tersebut sangat dikutuk oleh Allah SWT. Dalam konteks lain, dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi tugas dan tanggung jawab pertama bagi KPK di Indonesia. Dalam hal ini agenda memberantas tindakan korupsi menjadi agenda yang sangat urgen bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dengan UU Nomor 30/2012 tentang pemberantasan korupsi, lembaga KPK bertugas memberantas tindakan korupsi yang ada di Indonesia walaupun dalam realitasnya badan ini belum bisa bekerja secara maksimal. Hal ini membuktikan bahwa KPK masih dalam wilayah “lemah” dalam koridornya. KPK sebagai badan yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan tindakan korupsi harus memiliki kekuatan dalam menindak tegas tindakan-tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.
Titik strategis KPK harus mampu membangun kultur dalam pemberantasan korupsi, membangun good governance, dan sebagainya. Selain itu, peran KPK juga harus mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai dampak destruktif dari tindakan korupsi melalui berbagai macam penyuluhan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap korupsi.
Selain itu mengadakan pendidikan antikorupsi yang dilakukan di sekolah-sekolah sebagai upaya pencegahan sejak dini. Peran KPK sebagai lembaga superbodi harus mampu menaungi keadilan dalam masyarakat.
Titik strategis harus selalu diperkuat dari berbagai aspek. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasakan keadilan yang konkret. Semoga KPK mampu menghilangkan tindakan korupsi di Indonesia. Bebaskan tindakan korupsi dan para koruptor di Indonesia!. WallahuWallahualam bi as-shawab.
ALI DAMSUKI
Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam
UIN Walisongo Semarang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 14 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=4&date=2017-03-14
Komentar
Posting Komentar