Dalam kehidupan bernegara, selalu saja ada peluang terjadinya korupsi
mulai dari skala kecil hingga skala yang besar (grand corruption).
Menurut Jain, terdapat tiga jenis korupsi yaitu grand corruption (dilakukan oleh elite politik), bureaucratic corruption (dilakukan oleh birokrat) dan legislative corruption (dilakukan oleh legislator). Korupsi yang dilakukan oleh legislator, birokrat, politikus dapat dikategorikan sebagai whitecollar crime.
Menurut Klitgaard (1998), strategi pemberantasan korupsi dimulai dengan “menggoreng ikan besar” yaitu dengan menghukum koruptor besar agar menimbulkan efek jera dan menyurutkan pihak lain untuk melakukan korupsi. Adanya hukuman yang tegas akan memberikan deterrent effect yang dapat menyurutkan terjadinya korupsi dalam kehidupan masyarakat luas karena pada umumnya pelaku korupsi di Indonesia adalah pihak yang menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.
Korupsi sudah sepatutnya untuk ditindak lebih tegas, tidak hanya dengan sanksi administratif atau pun hukuman yang sifatnya ringan karena tingkat kerugian yang ditimbulkan tinggi. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 1 bulan penjara.
Selama ini hukuman yang diberikan pada koruptor cenderung ringan dan masih bersifat sporadis sehingga tidak menyurutkan koruptor lainnya. Tidak adanya penindakan yang tegas dan berat terhadap pelaku korupsi dapat menyebabkan timbulnya peluang pihak lain melakukan tindakan yang sama.
Jika dianalogikan dengan kegiatan mencontek saat ujian, siswa yang ketahuan mencontek namun dibiarkan saja dan tidak dihukum dapat menyebabkan siswa lainnya menjadi tidak takut untuk mencontek. Mungkin akan berbeda jika siswa yang ketahuan mencontek diberi hukuman yang tegas, sehingga siswa lain akan takut atau setidaknya berpikir ulang ketika ingin mencontek.
Untuk mendukung strategi pemberantasan korupsi diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya, serta diteguhkan hatinya saat berdiri di hadapan kezaliman. Peran mahasiswa untuk menyokong pemberantasan korupsi melalui strategi “menggoreng ikan yang besar” adalah memantau proses hukum terhadap koruptor besar dan memastikan adanya keadilan sehingga hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas.
Pada zaman orde baru, korupsi dibiarkan terjadi dalam pemerintahan yang menyebabkan tidak sehatnya tata kelola pemerintahan dan pada akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia. Saat itu seluruh mahasiswa Indonesia bergerak menuntut adanya reformasi sebagai upaya perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan yang ada.
Jika saat itu mahasiswa tidak melakukan pergerakan, saat ini mungkin Indonesia masih tetap dalam keadaan yang sama seperti sebelumnya.
DESSY
Mahasiswi Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Indonesia
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 18 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-18
Menurut Jain, terdapat tiga jenis korupsi yaitu grand corruption (dilakukan oleh elite politik), bureaucratic corruption (dilakukan oleh birokrat) dan legislative corruption (dilakukan oleh legislator). Korupsi yang dilakukan oleh legislator, birokrat, politikus dapat dikategorikan sebagai whitecollar crime.
Menurut Klitgaard (1998), strategi pemberantasan korupsi dimulai dengan “menggoreng ikan besar” yaitu dengan menghukum koruptor besar agar menimbulkan efek jera dan menyurutkan pihak lain untuk melakukan korupsi. Adanya hukuman yang tegas akan memberikan deterrent effect yang dapat menyurutkan terjadinya korupsi dalam kehidupan masyarakat luas karena pada umumnya pelaku korupsi di Indonesia adalah pihak yang menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan.
Korupsi sudah sepatutnya untuk ditindak lebih tegas, tidak hanya dengan sanksi administratif atau pun hukuman yang sifatnya ringan karena tingkat kerugian yang ditimbulkan tinggi. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 1 bulan penjara.
Selama ini hukuman yang diberikan pada koruptor cenderung ringan dan masih bersifat sporadis sehingga tidak menyurutkan koruptor lainnya. Tidak adanya penindakan yang tegas dan berat terhadap pelaku korupsi dapat menyebabkan timbulnya peluang pihak lain melakukan tindakan yang sama.
Jika dianalogikan dengan kegiatan mencontek saat ujian, siswa yang ketahuan mencontek namun dibiarkan saja dan tidak dihukum dapat menyebabkan siswa lainnya menjadi tidak takut untuk mencontek. Mungkin akan berbeda jika siswa yang ketahuan mencontek diberi hukuman yang tegas, sehingga siswa lain akan takut atau setidaknya berpikir ulang ketika ingin mencontek.
Untuk mendukung strategi pemberantasan korupsi diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya, serta diteguhkan hatinya saat berdiri di hadapan kezaliman. Peran mahasiswa untuk menyokong pemberantasan korupsi melalui strategi “menggoreng ikan yang besar” adalah memantau proses hukum terhadap koruptor besar dan memastikan adanya keadilan sehingga hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas.
Pada zaman orde baru, korupsi dibiarkan terjadi dalam pemerintahan yang menyebabkan tidak sehatnya tata kelola pemerintahan dan pada akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia. Saat itu seluruh mahasiswa Indonesia bergerak menuntut adanya reformasi sebagai upaya perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan yang ada.
Jika saat itu mahasiswa tidak melakukan pergerakan, saat ini mungkin Indonesia masih tetap dalam keadaan yang sama seperti sebelumnya.
DESSY
Mahasiswi Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Indonesia
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 18 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-03-18
Komentar
Posting Komentar