Isu korupsi di Indonesia selalu menjadi isu yang sangat krusial untuk dipecahkan masalahnya oleh pemerintah.
Korupsi bagaikan telah mendarah daging dan membudaya dalam kehidupan kita. Peristiwa tersebut dapat ditelusuri dari zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Bahwa korupsi tetap ada dan terus berkembang seiring bergantinya waktu. Poerwadarminta (dalam Yesmil Anwar dan Adang, 2008) menguraikan bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan, penerimaan uang sogok.
Kedua perbuatan tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak buruk terhadap masyarakat. Uang yang seharusnya dialokasikan secara maksimal untuk pembangunan bagi masyarakat akan berkurang. Pembangunan pun tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Secara pandangan umum, masyarakat menganggap peristiwa korupsi ada akibat kurangnya gaji pejabat, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, serta adanya prosedur yang berliku-liku.
Berdasarkan data dari Tranparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2016 meningkat satu poin menjadi 37 dari angka 100. Angka 37 tersebut terlampau jauh untuk mengatakan Indonesia sebagai negara yang bebas dari korupsi. Bahkan, dalam skala global, posisi Indonesia turun dua peringkat ke urutan 90 dari 176 negara yang diukur.
Padahal, pelbagai upaya telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penyadapan saluran telepon. Tetap saja upaya yang dilakukan tidak mampu menaikkan angka CPI dengan signifikan. Kecilnya kenaikan angka indeks tersebut salah satunya diakibatkan oleh pemberantasan korupsi yang berfokus pada sektor birokrasi saja. Pemberantasan korupsi dalam sektor birokrasi memang dapat memperbaiki pelayanan publik untuk masyarakat.
Namun, korupsi tidak hanya berada pada satu sektor itu saja. Pelbagai sektor lain sangat berpeluang terjadi korupsi, seperti korupsi politik dan korupsi bisnis. Penanganan korupsi yang dilakukan di Indonesia tidak mampu mengurangi angka korupsi secara signifikan sehingga perlu penanganan korupsi hingga ke akar-akarnya. Ibarat sebuah pohon, apabila akar tercabut mati sudah seluruh yang berada di atasnya.
Akar tersebut ialah peserta didik sebagai sumber daya manusia untuk pemerintahan ke depannya. Pemberantasan korupsi memang tidak akan dapat hilang menyeluruh, tetapi peristiwa ini dapat ditekan angkanya seminimal mungkin. Perlu pelbagai upaya serius pemerintah dalam menangani kasus korupsi di negeri ini. Salah satunya dengan penanaman sikap melalui pendidikan karakter. Melalui pendidikan karakter peserta didik dilatih untuk menjadi masyarakat yang memiliki sikap jujur dan bertanggung jawab.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk warga negara serta peradaban bangsa yang bermartabat. Secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa pendidikan karakter merupakan sebuah pencegahan dari terjadinya korupsi di kemudian hari.
Melalui penanaman sikap jujur dan bertanggung jawab oleh peserta didik diharapkan dapat mengurangi peristiwa korupsi. Dengan begitu, peserta didik dapat menjadi akar yang baik dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.
HADISTIAN
Mahasiswa Pendidikan Geografi
Anggota Lembaga Kajian Mahasiswa UNJ
Universitas Negeri Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 15 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2017-03-15
Korupsi bagaikan telah mendarah daging dan membudaya dalam kehidupan kita. Peristiwa tersebut dapat ditelusuri dari zaman kolonial Belanda hingga sekarang. Bahwa korupsi tetap ada dan terus berkembang seiring bergantinya waktu. Poerwadarminta (dalam Yesmil Anwar dan Adang, 2008) menguraikan bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan, penerimaan uang sogok.
Kedua perbuatan tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak buruk terhadap masyarakat. Uang yang seharusnya dialokasikan secara maksimal untuk pembangunan bagi masyarakat akan berkurang. Pembangunan pun tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Secara pandangan umum, masyarakat menganggap peristiwa korupsi ada akibat kurangnya gaji pejabat, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, serta adanya prosedur yang berliku-liku.
Berdasarkan data dari Tranparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2016 meningkat satu poin menjadi 37 dari angka 100. Angka 37 tersebut terlampau jauh untuk mengatakan Indonesia sebagai negara yang bebas dari korupsi. Bahkan, dalam skala global, posisi Indonesia turun dua peringkat ke urutan 90 dari 176 negara yang diukur.
Padahal, pelbagai upaya telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penyadapan saluran telepon. Tetap saja upaya yang dilakukan tidak mampu menaikkan angka CPI dengan signifikan. Kecilnya kenaikan angka indeks tersebut salah satunya diakibatkan oleh pemberantasan korupsi yang berfokus pada sektor birokrasi saja. Pemberantasan korupsi dalam sektor birokrasi memang dapat memperbaiki pelayanan publik untuk masyarakat.
Namun, korupsi tidak hanya berada pada satu sektor itu saja. Pelbagai sektor lain sangat berpeluang terjadi korupsi, seperti korupsi politik dan korupsi bisnis. Penanganan korupsi yang dilakukan di Indonesia tidak mampu mengurangi angka korupsi secara signifikan sehingga perlu penanganan korupsi hingga ke akar-akarnya. Ibarat sebuah pohon, apabila akar tercabut mati sudah seluruh yang berada di atasnya.
Akar tersebut ialah peserta didik sebagai sumber daya manusia untuk pemerintahan ke depannya. Pemberantasan korupsi memang tidak akan dapat hilang menyeluruh, tetapi peristiwa ini dapat ditekan angkanya seminimal mungkin. Perlu pelbagai upaya serius pemerintah dalam menangani kasus korupsi di negeri ini. Salah satunya dengan penanaman sikap melalui pendidikan karakter. Melalui pendidikan karakter peserta didik dilatih untuk menjadi masyarakat yang memiliki sikap jujur dan bertanggung jawab.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam Pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk warga negara serta peradaban bangsa yang bermartabat. Secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa pendidikan karakter merupakan sebuah pencegahan dari terjadinya korupsi di kemudian hari.
Melalui penanaman sikap jujur dan bertanggung jawab oleh peserta didik diharapkan dapat mengurangi peristiwa korupsi. Dengan begitu, peserta didik dapat menjadi akar yang baik dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.
HADISTIAN
Mahasiswa Pendidikan Geografi
Anggota Lembaga Kajian Mahasiswa UNJ
Universitas Negeri Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 15 Maret 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2017-03-15
Komentar
Posting Komentar