Rabu (15/2) pekan depan pilkada serentak di 101 daerah akan terlaksana.
Berbagai pasangan calon telah menyiapkan slogan mereka untuk menarik
perhatian masyarakat di masa kampanye ini.
Hal ini akan terus berlangsung hingga masa kampanye berakhir pada 11 Februari, atau Jumat ini. Visi dan misi tidak lupa turut serta terpampang di berbagai atribut kampanye untuk menarik perhatian pemilih. Berbagai janji diutarakan ke masyarakat, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, membuka lapangan pekerjaan, bahkan untuk mengatasi kemacetan di suatu daerah.
Tentu setiap janji yang telah diutarakan setiap calon ini akan menjadi harapan besar bagi masyarakat. Janji yang diutarakan setiap calon tentunya bertujuan untuk memikat hati pemilih di hari H pilkada nanti. Bahkan, mereka tidak hanya mengutarakan janji tersebut. Terkadang untuk memikat hati pemilih, pasangan calon tidak segan mengeluarkan uang yang dapat memengaruhi pemilih. Peristiwa ini yang sering diartikan sebagai politik uang.
Politik uang dapat diartikan sebagai suatu penyakit kronis dalam masyarakat. Penyakit yang selalu ada dan sulit untuk dihilangkan. Menurut tim peneliti, KPU Bandung Barat (2014) menjabarkan bahwa politik uang ialah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih ataupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu saat pemilihan umum.
Peristiwa ini secara tidak langsung akan mencederai jalannya pilkada serentak. Dengan demikian, konsep Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) yang sejak lama dicanangkan oleh pemerintah menjadi sulit terealisasi. Dalam perkembangannya, sanksi politik uang telah diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10/ 2016 yang mengatur sanksi bagi orang yang terlibat politik uang.
Dalam pasal tersebut, seseorang yang terlibat politik uang dapat dipenjarakan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Bahkan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Politik uang tidak hanya berkutat dengan permasalahan pembagian uang melainkan lebih luas dari permasalahan itu.
Data Indonesian Corruption Watch memperlihatkan berbagai cara untuk melakukan politik uang setelah dilaksanakannya pilkada langsung sejak 2005. Salah satu cara tidak langsung dalam politik uang ialah pembagian hadiah atau sembako kepada pemilih dan berbagai pembagian barang lainnya.
Tentu penggunaan praktik politik ini akan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat ke depannya. Dalam mencegah terbentuknya praktik politik semacam ini, masyarakat seyogianya dapat berperan aktif dalam memantau dan mengawasi jalannya pilkada. Peran serta masyarakat ini sangat diperlukan untuk mengurangi kecurangan berlangsungnya pilkada nanti demi mewujudkan pilkada yang bersih.
Bahkan, peran serta masyarakat dalam mencegah praktik ini dapat menghasilkan pemimpin yang berjiwa jujur dan amanah, sehingga harapan besar masyarakat di 101 daerah peserta pilkada dapat terwujud sebagaimana mestinya.
HADISTIAN
Mahasiswa Pendidikan Geografi
Universitas Negeri Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 11 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2017-02-11
Hal ini akan terus berlangsung hingga masa kampanye berakhir pada 11 Februari, atau Jumat ini. Visi dan misi tidak lupa turut serta terpampang di berbagai atribut kampanye untuk menarik perhatian pemilih. Berbagai janji diutarakan ke masyarakat, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, membuka lapangan pekerjaan, bahkan untuk mengatasi kemacetan di suatu daerah.
Tentu setiap janji yang telah diutarakan setiap calon ini akan menjadi harapan besar bagi masyarakat. Janji yang diutarakan setiap calon tentunya bertujuan untuk memikat hati pemilih di hari H pilkada nanti. Bahkan, mereka tidak hanya mengutarakan janji tersebut. Terkadang untuk memikat hati pemilih, pasangan calon tidak segan mengeluarkan uang yang dapat memengaruhi pemilih. Peristiwa ini yang sering diartikan sebagai politik uang.
Politik uang dapat diartikan sebagai suatu penyakit kronis dalam masyarakat. Penyakit yang selalu ada dan sulit untuk dihilangkan. Menurut tim peneliti, KPU Bandung Barat (2014) menjabarkan bahwa politik uang ialah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih ataupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu saat pemilihan umum.
Peristiwa ini secara tidak langsung akan mencederai jalannya pilkada serentak. Dengan demikian, konsep Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) yang sejak lama dicanangkan oleh pemerintah menjadi sulit terealisasi. Dalam perkembangannya, sanksi politik uang telah diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10/ 2016 yang mengatur sanksi bagi orang yang terlibat politik uang.
Dalam pasal tersebut, seseorang yang terlibat politik uang dapat dipenjarakan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Bahkan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Politik uang tidak hanya berkutat dengan permasalahan pembagian uang melainkan lebih luas dari permasalahan itu.
Data Indonesian Corruption Watch memperlihatkan berbagai cara untuk melakukan politik uang setelah dilaksanakannya pilkada langsung sejak 2005. Salah satu cara tidak langsung dalam politik uang ialah pembagian hadiah atau sembako kepada pemilih dan berbagai pembagian barang lainnya.
Tentu penggunaan praktik politik ini akan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat ke depannya. Dalam mencegah terbentuknya praktik politik semacam ini, masyarakat seyogianya dapat berperan aktif dalam memantau dan mengawasi jalannya pilkada. Peran serta masyarakat ini sangat diperlukan untuk mengurangi kecurangan berlangsungnya pilkada nanti demi mewujudkan pilkada yang bersih.
Bahkan, peran serta masyarakat dalam mencegah praktik ini dapat menghasilkan pemimpin yang berjiwa jujur dan amanah, sehingga harapan besar masyarakat di 101 daerah peserta pilkada dapat terwujud sebagaimana mestinya.
HADISTIAN
Mahasiswa Pendidikan Geografi
Universitas Negeri Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 11 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2017-02-11
Komentar
Posting Komentar