Langsung ke konten utama

Politik Uang dalam Pilkada

Rabu (15/2) pekan depan pilkada serentak di 101 daerah akan terlaksana. Berbagai pasangan calon telah menyiapkan slogan mereka untuk menarik perhatian masyarakat di masa kampanye ini.

Hal ini akan terus berlangsung hingga masa kampanye berakhir pada 11 Februari, atau Jumat ini. Visi dan misi tidak lupa turut serta terpampang di berbagai atribut kampanye untuk menarik perhatian pemilih. Berbagai janji diutarakan ke masyarakat, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, membuka lapangan pekerjaan, bahkan untuk mengatasi kemacetan di suatu daerah.

Tentu setiap janji yang telah diutarakan setiap calon ini akan menjadi harapan besar bagi masyarakat. Janji yang diutarakan setiap calon tentunya bertujuan untuk memikat hati pemilih di hari H pilkada nanti. Bahkan, mereka tidak hanya mengutarakan janji tersebut. Terkadang untuk memikat hati pemilih, pasangan calon tidak segan mengeluarkan uang yang dapat memengaruhi pemilih. Peristiwa ini yang sering diartikan sebagai politik uang.

Politik uang dapat diartikan sebagai suatu penyakit kronis dalam masyarakat. Penyakit yang selalu ada dan sulit untuk dihilangkan. Menurut tim peneliti, KPU Bandung Barat (2014) menjabarkan bahwa politik uang ialah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih ataupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu saat pemilihan umum.

Peristiwa ini secara tidak langsung akan mencederai jalannya pilkada serentak. Dengan demikian, konsep Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) yang sejak lama dicanangkan oleh pemerintah menjadi sulit terealisasi. Dalam perkembangannya, sanksi politik uang telah diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10/ 2016 yang mengatur sanksi bagi orang yang terlibat politik uang.

Dalam pasal tersebut, seseorang yang terlibat politik uang dapat dipenjarakan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Bahkan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Politik uang tidak hanya berkutat dengan permasalahan pembagian uang melainkan lebih luas dari permasalahan itu.

Data Indonesian Corruption Watch memperlihatkan berbagai cara untuk melakukan politik uang setelah dilaksanakannya pilkada langsung sejak 2005. Salah satu cara tidak langsung dalam politik uang ialah pembagian hadiah atau sembako kepada pemilih dan berbagai pembagian barang lainnya.

Tentu penggunaan praktik politik ini akan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat ke depannya. Dalam mencegah terbentuknya praktik politik semacam ini, masyarakat seyogianya dapat berperan aktif dalam memantau dan mengawasi jalannya pilkada. Peran serta masyarakat ini sangat diperlukan untuk mengurangi kecurangan berlangsungnya pilkada nanti demi mewujudkan pilkada yang bersih.

Bahkan, peran serta masyarakat dalam mencegah praktik ini dapat menghasilkan pemimpin yang berjiwa jujur dan amanah, sehingga harapan besar masyarakat di 101 daerah peserta pilkada dapat terwujud sebagaimana mestinya.

HADISTIAN
Mahasiswa Pendidikan Geografi
Universitas Negeri Jakarta

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 11 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2017-02-11

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Pendidikan Berorientasi Lingkungan

Baru-baru ini, Jenna Jambeck, profesor teknik lingkungan dari University of Georgia, AS, mengemukakan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat dua dunia dalam pencemaran pembuangan sampah plastik ke laut dengan jumlah 187,2 juta ton. Sedangkan Tiongkok di posisi teratas dengan 262,9 juta ton sampah plastik. Karena itu, tidak mengherankan jika sampah menjadi salah satu penyebab bencana di negeri ini. Banjir, pencemaran lingkungan, dan timbunan longsor adalah sederet persoalan klasik yang diakibatkan sampah. Karena itu, tindakan preventif sangatlah dibutuhkan agar kita tidak lelah dalam membenahi beragam persoalan yang diakibatkan sampah. Tindakan-tindakan yang selama ini sering kali dilakukan hanyalah upaya berfokus jangka pendek. Tindakan yang bisa dianalogikan dengan pepatah ”gali lubang, tutup lubang” dan dilakukan berulang bagaikan tiada arti. Memang memitigasi banjir dengan perbaikan drainase dan menambah kedalaman sungai wajib menjadi prioritas mengatasi banjir ya...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...