Kita baru saja melaksanakan hak pilih dalam pilkada serentak tahun
2017. Siapa pun nantinya yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala
daerah sudah semestinya amanah rakyat itu dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Jangan menyakiti hati rakyat. Pembangunan yang dilakukan tentunya harus selaras, karena antardaerah saling terkait dalam bingkai NKRI. Tidak pantas kiranya jika seorang kepala daerah memosisikan dirinya sebagai penguasa daerah, karena sejatinya gubernur, bupati maupun wali kota adalah pelayan masyarakat, yang harus siap bekerja keras dan mempunyai gagasan, pemikiran, dan program progresif yang menjangkau ke depan.
Politik dan ekonomi memang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling terkait. Hatta pernah mengatakan bahwa demokrasi politik harus berjalan seirama dengan demokrasi ekonomi, karena kedaulatan rakyat tidak akan terwujud tanpa mewujudnya politik dan ekonomi demi kepentingan rakyat. Kedaulatan ekonomi, atau dalam istilah Tri Sakti— berdiri di atas kaki sendiri, harus ditegakkan dengan mengusung prinsip keadilan dan kebermanfaatan.
Kaum tani yang sehari-hari menyayangi padi, singkong, dan sawah harus memperoleh rasa aman. Begitu pula kaum nelayan yang setiap hari bersahabat dengan lautan, juga harus memperoleh rasa aman. Rasa aman bermakna luas spektrumnya. Kebutuhan pupuk, benih, irigasi tersedia mudah dengan harga yang tidak melambung, begitu pula saat petani mengalami gagal panen, kepala daerah harus berada di tengah-tengah mereka memberikan dorongan semangat dan solusi yang komprehensif.
Dari segi sosiologis, seorang pemimpin harus membangun kedekatan dengan rakyat, bukan malah terbalik—rakyat yang harus ”munduk-munduk” hormat berlebihan kepada pelayannya. Mengapa penting? Agar ada gelombang frekuensi yang nyambung dari hati ke hati, dari rasa ke rasa, antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemimpin yang diamanahi tugas membuka jalan pada kesejahteraan sehingga daerah itu akan berkembang baik.
Membangun daerah, apalagi di zaman yang diselubungi oleh globalisasi, harus memperkuat akar rumput. Tanpa dukungan kelas bawah, tidak pantas dirinya disebut pemimpin—karena pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Jangan memandang rakyat bak kumpulan angka-angka yang kemudian dijumlahkan, memandang rakyat tidak bisa seperti itu, rakyat sangat kompleks baik dari segi pengetahuan, paradigma, dan nilai filosofis yang mereka pegang.
Meskipun desa mempunyai kewenangan dan hak berdasar asal-usul, perhatian pemda tetap dibutuhkan. Desa adalah rumah besar yang telah ada sebelum republik ini berdiri. Masyarakat desa juga memiliki berbagai khasanah kebudayaan yang luhur dan tata sosial yang selama ini telah berlaku di tengah kehidupan. Bahkan nilai-nilai musyawarah dan gotong royong sudah sejak lama dipraktikkan secara nyata.
Dalam kebijakan penyusunan perdes, seperti rancangan peraturan desa tentang APBdesa, bupati/wali kota mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi. Tentunya evaluasi ini berdasar atas kepentingan masyarakat desa, agar nantinya APBdesa itu betul-betul sesuai dengan kemaslahatan bersama warga desa.
Dalam hal keuangan desa, daerah juga memiliki peran karena dari pendapatan desa tersebut ada yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, alokasi dana desa maupun bantuan keuangan.
Untuk itu pentingnya membangun sinergitas antara pemda dan pemdes, serta seluruh stakeholder dan masyarakat, makanya kearifan kepemimpinan sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda pembangunan daerah agar keadilan dan kesejahteraan sosial benar-benar mewujud secara nyata.
RINGGA ARIF WH
Mahasiswa Jurusan Sosiologi
Universitas Gadjah Mada
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 27 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-02-27
Jangan menyakiti hati rakyat. Pembangunan yang dilakukan tentunya harus selaras, karena antardaerah saling terkait dalam bingkai NKRI. Tidak pantas kiranya jika seorang kepala daerah memosisikan dirinya sebagai penguasa daerah, karena sejatinya gubernur, bupati maupun wali kota adalah pelayan masyarakat, yang harus siap bekerja keras dan mempunyai gagasan, pemikiran, dan program progresif yang menjangkau ke depan.
Politik dan ekonomi memang tidak bisa dipisahkan, keduanya saling terkait. Hatta pernah mengatakan bahwa demokrasi politik harus berjalan seirama dengan demokrasi ekonomi, karena kedaulatan rakyat tidak akan terwujud tanpa mewujudnya politik dan ekonomi demi kepentingan rakyat. Kedaulatan ekonomi, atau dalam istilah Tri Sakti— berdiri di atas kaki sendiri, harus ditegakkan dengan mengusung prinsip keadilan dan kebermanfaatan.
Kaum tani yang sehari-hari menyayangi padi, singkong, dan sawah harus memperoleh rasa aman. Begitu pula kaum nelayan yang setiap hari bersahabat dengan lautan, juga harus memperoleh rasa aman. Rasa aman bermakna luas spektrumnya. Kebutuhan pupuk, benih, irigasi tersedia mudah dengan harga yang tidak melambung, begitu pula saat petani mengalami gagal panen, kepala daerah harus berada di tengah-tengah mereka memberikan dorongan semangat dan solusi yang komprehensif.
Dari segi sosiologis, seorang pemimpin harus membangun kedekatan dengan rakyat, bukan malah terbalik—rakyat yang harus ”munduk-munduk” hormat berlebihan kepada pelayannya. Mengapa penting? Agar ada gelombang frekuensi yang nyambung dari hati ke hati, dari rasa ke rasa, antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemimpin yang diamanahi tugas membuka jalan pada kesejahteraan sehingga daerah itu akan berkembang baik.
Membangun daerah, apalagi di zaman yang diselubungi oleh globalisasi, harus memperkuat akar rumput. Tanpa dukungan kelas bawah, tidak pantas dirinya disebut pemimpin—karena pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Jangan memandang rakyat bak kumpulan angka-angka yang kemudian dijumlahkan, memandang rakyat tidak bisa seperti itu, rakyat sangat kompleks baik dari segi pengetahuan, paradigma, dan nilai filosofis yang mereka pegang.
Meskipun desa mempunyai kewenangan dan hak berdasar asal-usul, perhatian pemda tetap dibutuhkan. Desa adalah rumah besar yang telah ada sebelum republik ini berdiri. Masyarakat desa juga memiliki berbagai khasanah kebudayaan yang luhur dan tata sosial yang selama ini telah berlaku di tengah kehidupan. Bahkan nilai-nilai musyawarah dan gotong royong sudah sejak lama dipraktikkan secara nyata.
Dalam kebijakan penyusunan perdes, seperti rancangan peraturan desa tentang APBdesa, bupati/wali kota mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi. Tentunya evaluasi ini berdasar atas kepentingan masyarakat desa, agar nantinya APBdesa itu betul-betul sesuai dengan kemaslahatan bersama warga desa.
Dalam hal keuangan desa, daerah juga memiliki peran karena dari pendapatan desa tersebut ada yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, alokasi dana desa maupun bantuan keuangan.
Untuk itu pentingnya membangun sinergitas antara pemda dan pemdes, serta seluruh stakeholder dan masyarakat, makanya kearifan kepemimpinan sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda pembangunan daerah agar keadilan dan kesejahteraan sosial benar-benar mewujud secara nyata.
RINGGA ARIF WH
Mahasiswa Jurusan Sosiologi
Universitas Gadjah Mada
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 27 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-02-27
Komentar
Posting Komentar