Pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelum tahun 2005 merupakan pemilihan
wakil daerah yang dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Namun, sejak dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada menjadi suatu sarana kedaulatan yang tersedia bagi rakyat untuk menyalurkan hak konstitusinya dalam memilih pemimpin daerah untuk menentukan masa depan daerahnya masing-masing. Adanya UU Nomor 32/2004 ini telah membuat rakyat terlibat secara langsung dalam menentukan wakil daerahnya sendiri.
Lahirnya sistem pilkada yang baru ini membuat adanya aktivitas kampanye yang kerap dilakukan para pasangan calon pemimpin daerah untuk menguraikan visi, misi, dan program kerja mereka dalam lima tahun ke depan. Dalam menguraikan program kerjanya, para pasangan calon berlomba menarik simpati rakyat dengan mengobral janji-janji manis untuk membuat rakyat tergiur dan hendak memilih mereka.
Pada dasarnya pilkada bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang berkualitas, yang mampu memimpin daerahnya dengan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Namun berkaca pada pilkada sebelumnya, tak sedikit dari para pasangan calon yang telah terpilih terlihat lupa akan janji yang mereka sampaikan kepada rakyat saat kampanye.
Janji-janji yang mereka buat tidak terealisasikan, tidak terbukti, dan program kerja yang mereka uraikan pun tidak terlaksana. Akibatnya tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa tujuan memenangkan pilkada bagi para pasangan calon bukanlah benar-benar mewujudkan cita-cita pembangunan daerah, melainkan hanya untuk kepentingan politik mereka.
Sejatinya, rakyat menginginkan dan membutuhkan pemimpin yang dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi daerahnya. Rakyat membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi dan mampu mewujudkan harapan rakyat. Rakyat membutuhkan pemimpin yang jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya, yang tidak hanya mampu mengucap janji manis, tetapi juga mampu menjaga konsistensi ucapannya.
Rakyat sudah jenuh dengan pemimpin yang hanya mampu mengumbar janji manisnya, dan rakyat mempunyai harapan besar terhadap pemimpin yang akan memimpin daerahnya. Minggu depan pilkada akan kembali diselenggarakan di 101 daerah yang tersebar di Indonesia. Masyarakat di 101 daerah ini tentunya akan kembali memberi pertimbangan terhadap visi, misi, dan program kerja para pasangan calon yang akan dijadikan kebijakan memimpin pemerintahan daerahnya.
Harapan masyarakat akan kehidupan yang aman, terjamin, dan sejahtera di daerahnya masih selalu ada dan bergantung pada siapa pun yang akan memimpin daerahnya nanti. Masyarakat berharap pilkada tahun ini dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar tulus ingin membawa perubahan daerah yang lebih baik, bukan pemimpin yang hanya ingin memenangkan kepentingan golongannya.
Dengan begitu, masyarakat menjadi benar-benar yakin bahwa pilkada memang merupakan sarana harapan rakyat. Namun pertanyaannya adalah, mampukah pilkada mewujudkan harapan rakyat? Kita tunggu jawabannya dari kepala daerah yang terpilih nanti.
FARIDA AZZAHRA
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Krisnadwipayana
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 11 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-02-11
Namun, sejak dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada menjadi suatu sarana kedaulatan yang tersedia bagi rakyat untuk menyalurkan hak konstitusinya dalam memilih pemimpin daerah untuk menentukan masa depan daerahnya masing-masing. Adanya UU Nomor 32/2004 ini telah membuat rakyat terlibat secara langsung dalam menentukan wakil daerahnya sendiri.
Lahirnya sistem pilkada yang baru ini membuat adanya aktivitas kampanye yang kerap dilakukan para pasangan calon pemimpin daerah untuk menguraikan visi, misi, dan program kerja mereka dalam lima tahun ke depan. Dalam menguraikan program kerjanya, para pasangan calon berlomba menarik simpati rakyat dengan mengobral janji-janji manis untuk membuat rakyat tergiur dan hendak memilih mereka.
Pada dasarnya pilkada bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang berkualitas, yang mampu memimpin daerahnya dengan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Namun berkaca pada pilkada sebelumnya, tak sedikit dari para pasangan calon yang telah terpilih terlihat lupa akan janji yang mereka sampaikan kepada rakyat saat kampanye.
Janji-janji yang mereka buat tidak terealisasikan, tidak terbukti, dan program kerja yang mereka uraikan pun tidak terlaksana. Akibatnya tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa tujuan memenangkan pilkada bagi para pasangan calon bukanlah benar-benar mewujudkan cita-cita pembangunan daerah, melainkan hanya untuk kepentingan politik mereka.
Sejatinya, rakyat menginginkan dan membutuhkan pemimpin yang dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi daerahnya. Rakyat membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi dan mampu mewujudkan harapan rakyat. Rakyat membutuhkan pemimpin yang jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya, yang tidak hanya mampu mengucap janji manis, tetapi juga mampu menjaga konsistensi ucapannya.
Rakyat sudah jenuh dengan pemimpin yang hanya mampu mengumbar janji manisnya, dan rakyat mempunyai harapan besar terhadap pemimpin yang akan memimpin daerahnya. Minggu depan pilkada akan kembali diselenggarakan di 101 daerah yang tersebar di Indonesia. Masyarakat di 101 daerah ini tentunya akan kembali memberi pertimbangan terhadap visi, misi, dan program kerja para pasangan calon yang akan dijadikan kebijakan memimpin pemerintahan daerahnya.
Harapan masyarakat akan kehidupan yang aman, terjamin, dan sejahtera di daerahnya masih selalu ada dan bergantung pada siapa pun yang akan memimpin daerahnya nanti. Masyarakat berharap pilkada tahun ini dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar tulus ingin membawa perubahan daerah yang lebih baik, bukan pemimpin yang hanya ingin memenangkan kepentingan golongannya.
Dengan begitu, masyarakat menjadi benar-benar yakin bahwa pilkada memang merupakan sarana harapan rakyat. Namun pertanyaannya adalah, mampukah pilkada mewujudkan harapan rakyat? Kita tunggu jawabannya dari kepala daerah yang terpilih nanti.
FARIDA AZZAHRA
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Krisnadwipayana
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Sabtu 11 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-02-11
Komentar
Posting Komentar