Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan perhelatan demokrasi tingkat
daerah di Indonesia sebagai konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 8/2015
Pasal 3 mengenai pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara
serentak di seluruh Indonesia.
Lebih rinci lagi dijelaskan pada pasal 201, pilkada serentak nasional baru benar-benar bisa tercapai pada 2027. Pada 15 Februari 2017 mendatang, pilkada serentak gelombang kedua akan melibatkan 101 daerah meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota, di seluruh Indonesia. Dapat dipastikan pilkada kali ini tentu menghabiskan biaya yang sangat besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah anggaran disetujui pada Pilkada 2017 esok mencapai Rp4,45 Triliun. Biaya ini memang lebih kecil daripada pilkada serentak gelombang pertama yang berkisar di angka Rp6,8 triliun. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dana kampanye para kandidat yang bisa mencapai miliaran rupiah. Angka yang sangat besar untuk sebuah pesta demokrasi daerah.
Mengutip Robert Alan Dahl (1978), demokrasi adalah alat yang digunakan untuk mencapai terwujudnya hak-hak esensial individu, membuka kesempatan untuk menentukan posisi dari individu, dan membangun kesejahteraan masyarakat. Artinya, pilkada merupakan sebuah konsensus politik nasional yang menjadi salah satu instrumen penting demi terwujudnya kedaulatan rakyat.
Bukan sarana penghamburan uang negara untuk sebuah kesia-siaan belaka. Pilkada di 101 daerah tentu menanamkan 101 harapan baru. Masyarakat memiliki harapan besar terhadap pilkada. Harapan yang lebih khusus ditujukan kepada kepala daerah terpilih nantinya. Masyarakat mengharapkan kehidupan yang sejahtera, pendidikan dan keamanan yang terjamin, kerukunan umat beragama, serta kemajuan yang dapat mendorong daerah tersebut menjadi lebih baik lagi.
Karena itu, kini masyarakat tengah membutuhkan kepala daerah yang memiliki nilai kenegarawanan baik. Kepala daerah yang bertekad untuk mengabdikan dirinya untuk daerahnya bahkan negaranya, bukan untuk pribadi semata. Singkatnya, kepala daerah yang siap sedia melayani masyarakat, sehingga harapan yang pernah ditanam oleh masyarakat bisa dituai pula hasilnya secara bersama.
Selain itu, masyarakat jangan hanya diberikan janji, melainkan harus diberikan bukti. Sudah lama kepercayaan rakyat kian menipis dan semakin banyak rakyat yang apatis. Oleh karena itu, akuntabilitas publik juga harus dijunjung tinggi oleh kepala daerah nantinya. Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan kepada rakyat apa yang dilakukan sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Pilkada memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menjemput harapannya melalui calon kepala daerah yang bersungguh-sungguh dalam bekerja. Indonesia adalah kata kerja yang disempurnakan dengan berbagai upaya, oleh semua yang sudi bekerja. Artinya, mari bekerja sama, sebab membangun Indonesia adalah tugas kita semua.
MUHAMMAD AWALDI RAHMAN
Mahasiswa Jurusan Agribisnis
Fakultas Pertanian
Universitas Padjadjaran Bandung
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 9 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-02-09
Lebih rinci lagi dijelaskan pada pasal 201, pilkada serentak nasional baru benar-benar bisa tercapai pada 2027. Pada 15 Februari 2017 mendatang, pilkada serentak gelombang kedua akan melibatkan 101 daerah meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota, di seluruh Indonesia. Dapat dipastikan pilkada kali ini tentu menghabiskan biaya yang sangat besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Berdasarkan data dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah anggaran disetujui pada Pilkada 2017 esok mencapai Rp4,45 Triliun. Biaya ini memang lebih kecil daripada pilkada serentak gelombang pertama yang berkisar di angka Rp6,8 triliun. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dana kampanye para kandidat yang bisa mencapai miliaran rupiah. Angka yang sangat besar untuk sebuah pesta demokrasi daerah.
Mengutip Robert Alan Dahl (1978), demokrasi adalah alat yang digunakan untuk mencapai terwujudnya hak-hak esensial individu, membuka kesempatan untuk menentukan posisi dari individu, dan membangun kesejahteraan masyarakat. Artinya, pilkada merupakan sebuah konsensus politik nasional yang menjadi salah satu instrumen penting demi terwujudnya kedaulatan rakyat.
Bukan sarana penghamburan uang negara untuk sebuah kesia-siaan belaka. Pilkada di 101 daerah tentu menanamkan 101 harapan baru. Masyarakat memiliki harapan besar terhadap pilkada. Harapan yang lebih khusus ditujukan kepada kepala daerah terpilih nantinya. Masyarakat mengharapkan kehidupan yang sejahtera, pendidikan dan keamanan yang terjamin, kerukunan umat beragama, serta kemajuan yang dapat mendorong daerah tersebut menjadi lebih baik lagi.
Karena itu, kini masyarakat tengah membutuhkan kepala daerah yang memiliki nilai kenegarawanan baik. Kepala daerah yang bertekad untuk mengabdikan dirinya untuk daerahnya bahkan negaranya, bukan untuk pribadi semata. Singkatnya, kepala daerah yang siap sedia melayani masyarakat, sehingga harapan yang pernah ditanam oleh masyarakat bisa dituai pula hasilnya secara bersama.
Selain itu, masyarakat jangan hanya diberikan janji, melainkan harus diberikan bukti. Sudah lama kepercayaan rakyat kian menipis dan semakin banyak rakyat yang apatis. Oleh karena itu, akuntabilitas publik juga harus dijunjung tinggi oleh kepala daerah nantinya. Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan kepada rakyat apa yang dilakukan sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Pilkada memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menjemput harapannya melalui calon kepala daerah yang bersungguh-sungguh dalam bekerja. Indonesia adalah kata kerja yang disempurnakan dengan berbagai upaya, oleh semua yang sudi bekerja. Artinya, mari bekerja sama, sebab membangun Indonesia adalah tugas kita semua.
MUHAMMAD AWALDI RAHMAN
Mahasiswa Jurusan Agribisnis
Fakultas Pertanian
Universitas Padjadjaran Bandung
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 9 Februari 2017)
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=3&date=2017-02-09
Komentar
Posting Komentar