Salah satu tantangan pembangunan di Indonesia adalah mengurai
ketimpangan ekonomi. Meskipun sudah menjadi amanat konstitusi,
pengejawantahan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
belum begitu menggembirakan.
Salah satu indikator yang bisa diajukan adalah tingginya tingkat kesenjangan kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Sebagaimana data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2017 angka kemiskinan di perdesaan hampir dua kali lipat dari angka kemiskinan di perkotaan. Atau tepatnya 7,73% berbanding dengan 13,96%.
Tak dapat dimungkiri bahwa selama ini investasi dan pembangunan ekonomi lebih tercurahkan di beberapa kota besar, semisal Jakarta dengan megaproyek reklamasi dan mass rapid transit (MRT). Dengan mengacu pada angka kesenjangan di atas, sebuah keniscayaan jika orientasi pembangunan harus lebih diberikan kepada daerah.
Penerapan sistem otonomi daerah harus digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi guna mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi perdesaan. Sesuai dengan UU Nomor 6/2014 atau yang sering dikenal dengan Undang-Undang Desa, khususnya dalam Pasal 80, ada dua amanat prioritas terkait dengan upaya mengatasi problem di atas.
Pertama, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
Sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai tahun 2015 setiap desa mendapatkan anggaran dana dari APBN pusat sebesar Rp750 juta per tahun. Nominal anggaran tersebut sangat strategis untuk mengembangkan pertanian, mulai dari pembangunan sarana irigasi, bantuan pupuk, pengadaan bibit unggul, hingga pendampingan tenaga ahli.
Kedua, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
Merujuk pada D Mangunwidjaya dan I Sailah (2009), teknologi pertanian diartikan sebagai penerapan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dalam rangka pendayagunaan secara ekonomis sumber daya pertanian dan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia. Setali tiga uang, Mohammad Hatta dalam tulisannya yang berjudul “Ekonomi Indonesia di Masa Datang“ (1946) juga menegaskan bahwa secara berangsur-angsur, Indonesia mesti menempuh jalan industrialisasi. Namun, Indonesia tidak boleh mengabaikan dasarnya yang asli, yaitu negeri agraria.
Penghidupan rakyatnya harus diperkuat dari sektor pertanian. Secara lebih terperinci, pemanfaatan teknologi tersebut dapat diterapkan ke dalam empat bidang.
Pertama, bidang budi daya. Kemajuan teknologi dapat difokuskan untuk meneliti dan menemukan bibit unggul pertanian. Selain tahan hama, pengadaan bibit unggul dapat menaikkan hasil produksi.
Kedua, bidang pemeliharaan.
Pemanfaatan kemajauan teknologi dapat diupayakan untuk menyediakan alat-alat pemeliharaan yang efektif dan efisien, sekaligus ramah lingkungan, semisal obat-obatan pembasmi hama yang berasal dari pengembangan bioteknologi.
Ketiga, tahapan pemanenan hasil. Kemajuan teknologi dalam bidang ini, semisal penggunaan mesin pemanen, mesin pengering, dan mesin penggiling gabah.
Keempat, bidang pemasaran hasil. Guna meningkatkan pemasaran, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk pengemasan dan pendistribusian yang higienis dan praktis. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam rangka memperkuat perekonomian perdesaan ini, setidaknya problem kesenjangan perekonomian di atas dapat sedikit terpecahkan. Semoga.
MUHAMMAD HANIFUDDIN
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 23 Mei 2017)
Sumber: Koran Sindo
Salah satu indikator yang bisa diajukan adalah tingginya tingkat kesenjangan kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Sebagaimana data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2017 angka kemiskinan di perdesaan hampir dua kali lipat dari angka kemiskinan di perkotaan. Atau tepatnya 7,73% berbanding dengan 13,96%.
Tak dapat dimungkiri bahwa selama ini investasi dan pembangunan ekonomi lebih tercurahkan di beberapa kota besar, semisal Jakarta dengan megaproyek reklamasi dan mass rapid transit (MRT). Dengan mengacu pada angka kesenjangan di atas, sebuah keniscayaan jika orientasi pembangunan harus lebih diberikan kepada daerah.
Penerapan sistem otonomi daerah harus digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi guna mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi perdesaan. Sesuai dengan UU Nomor 6/2014 atau yang sering dikenal dengan Undang-Undang Desa, khususnya dalam Pasal 80, ada dua amanat prioritas terkait dengan upaya mengatasi problem di atas.
Pertama, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.
Sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai tahun 2015 setiap desa mendapatkan anggaran dana dari APBN pusat sebesar Rp750 juta per tahun. Nominal anggaran tersebut sangat strategis untuk mengembangkan pertanian, mulai dari pembangunan sarana irigasi, bantuan pupuk, pengadaan bibit unggul, hingga pendampingan tenaga ahli.
Kedua, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.
Merujuk pada D Mangunwidjaya dan I Sailah (2009), teknologi pertanian diartikan sebagai penerapan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dalam rangka pendayagunaan secara ekonomis sumber daya pertanian dan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia. Setali tiga uang, Mohammad Hatta dalam tulisannya yang berjudul “Ekonomi Indonesia di Masa Datang“ (1946) juga menegaskan bahwa secara berangsur-angsur, Indonesia mesti menempuh jalan industrialisasi. Namun, Indonesia tidak boleh mengabaikan dasarnya yang asli, yaitu negeri agraria.
Penghidupan rakyatnya harus diperkuat dari sektor pertanian. Secara lebih terperinci, pemanfaatan teknologi tersebut dapat diterapkan ke dalam empat bidang.
Pertama, bidang budi daya. Kemajuan teknologi dapat difokuskan untuk meneliti dan menemukan bibit unggul pertanian. Selain tahan hama, pengadaan bibit unggul dapat menaikkan hasil produksi.
Kedua, bidang pemeliharaan.
Pemanfaatan kemajauan teknologi dapat diupayakan untuk menyediakan alat-alat pemeliharaan yang efektif dan efisien, sekaligus ramah lingkungan, semisal obat-obatan pembasmi hama yang berasal dari pengembangan bioteknologi.
Ketiga, tahapan pemanenan hasil. Kemajuan teknologi dalam bidang ini, semisal penggunaan mesin pemanen, mesin pengering, dan mesin penggiling gabah.
Keempat, bidang pemasaran hasil. Guna meningkatkan pemasaran, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk pengemasan dan pendistribusian yang higienis dan praktis. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam rangka memperkuat perekonomian perdesaan ini, setidaknya problem kesenjangan perekonomian di atas dapat sedikit terpecahkan. Semoga.
MUHAMMAD HANIFUDDIN
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 23 Mei 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar