Langsung ke konten utama

Memperkuat Ekonomi Perdesaan

Salah satu tantangan pembangunan di Indonesia adalah mengurai ketimpangan ekonomi. Meskipun sudah menjadi amanat konstitusi, pengejawantahan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum begitu menggembirakan.

Salah satu indikator yang bisa diajukan adalah tingginya tingkat kesenjangan kemiskinan di perkotaan dan perdesaan. Sebagaimana data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2017 angka kemiskinan di perdesaan hampir dua kali lipat dari angka kemiskinan di perkotaan. Atau tepatnya 7,73% berbanding dengan 13,96%.

Tak dapat dimungkiri bahwa selama ini investasi dan pembangunan ekonomi lebih tercurahkan di beberapa kota besar, semisal Jakarta dengan megaproyek reklamasi dan mass rapid transit (MRT). Dengan mengacu pada angka kesenjangan di atas, sebuah keniscayaan jika orientasi pembangunan harus lebih diberikan kepada daerah.

Penerapan sistem otonomi daerah harus digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersinergi guna mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi perdesaan. Sesuai dengan UU Nomor 6/2014 atau yang sering dikenal dengan Undang-Undang Desa, khususnya dalam Pasal 80, ada dua amanat prioritas terkait dengan upaya mengatasi problem di atas.

Pertama, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif.

Sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai tahun 2015 setiap desa mendapatkan anggaran dana dari APBN pusat sebesar Rp750 juta per tahun. Nominal anggaran tersebut sangat strategis untuk mengembangkan pertanian, mulai dari pembangunan sarana irigasi, bantuan pupuk, pengadaan bibit unggul, hingga pendampingan tenaga ahli.

Kedua, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi.

Merujuk pada D Mangunwidjaya dan I Sailah (2009), teknologi pertanian diartikan sebagai penerapan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dalam rangka pendayagunaan secara ekonomis sumber daya pertanian dan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia. Setali tiga uang, Mohammad Hatta dalam tulisannya yang berjudul “Ekonomi Indonesia di Masa Datang“ (1946) juga menegaskan bahwa secara berangsur-angsur, Indonesia mesti menempuh jalan industrialisasi. Namun, Indonesia tidak boleh mengabaikan dasarnya yang asli, yaitu negeri agraria.

Penghidupan rakyatnya harus diperkuat dari sektor pertanian. Secara lebih terperinci, pemanfaatan teknologi tersebut dapat diterapkan ke dalam empat bidang.

Pertama, bidang budi daya. Kemajuan teknologi dapat difokuskan untuk meneliti dan menemukan bibit unggul pertanian. Selain tahan hama, pengadaan bibit unggul dapat menaikkan hasil produksi.

Kedua, bidang pemeliharaan.

Pemanfaatan kemajauan teknologi dapat diupayakan untuk menyediakan alat-alat pemeliharaan yang efektif dan efisien, sekaligus ramah lingkungan, semisal obat-obatan pembasmi hama yang berasal dari pengembangan bioteknologi.

Ketiga, tahapan pemanenan hasil. Kemajuan teknologi dalam bidang ini, semisal penggunaan mesin pemanen, mesin pengering, dan mesin penggiling gabah.

Keempat, bidang pemasaran hasil. Guna meningkatkan pemasaran, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk pengemasan dan pendistribusian yang higienis dan praktis. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam rangka memperkuat perekonomian perdesaan ini, setidaknya problem kesenjangan perekonomian di atas dapat sedikit terpecahkan. Semoga.

MUHAMMAD HANIFUDDIN
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 23 Mei 2017)
Sumber: Koran Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Bersatu Berantas Korupsi

Korupsi di negeri ini seperti sudah menjadi penyakit kronis. Sakitnya sudah mencapai level membahayakan. Sudah waktunya diobati supaya tidak menular dan menjangkiti yang lain. Kasus e- KTP yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi salah satu bukti nyata. Kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu memunculkan nama-nama besar yang diduga terlibat. Hal tersebut sontak mengejutkan publik. Publik pun seakan dibuat penasaran dengan hasil pengusutan kasus ini. Persidangan yang terkesan tertutup maupun dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak semakin menggelitik benak masyarakat dan menanti akhir dari kasus ini. Keadilan dan keberanian lembaga berwenang tentu dinantikan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sudah cukup rasanya publik lelah menyaksikan ketidakadilan sehingga muncul berbagai dugaan seperti adanya intervensi. Jika hal tersebut terus berlangsung, yang dikhawatirkan adalah rasa tak acuh terhadap permasalahan negara. Kekecewaan yang menumpuk terhadap pe...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...