Langsung ke konten utama

Ekonomi Syariah Memandang Kesenjangan

Dalam pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media nasional beberapa bulan lalu tercatat Indeks Rasio Gini Indonesia tahun 2017 mencapai angka 0,42%.

Artinya, 1% orang kaya menguasai sekitar 49,3% kekayaan nasional. Ini merupakan laju kesenjangan antara golongan kaya dan miskin di Indonesia yang tercepat selama 20 tahun terakhir. Yang dalam pandangan Global Wealth Report yang dibuat oleh Credit Suisse’s, Indonesia menempati peringkat 4 negara paling timpang di dunia. Kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan. Bagaimana ekonomi syariah memandang adanya kesenjangan atau ketimpangan ini? Perbedaan kemampuan melahirkan perbedaan economic return. Output dari perbedaan economic return ini adalah terdapatnya kesenjangan pendapatan dan kekayaan di antara anggota masyarakat.

Sebagai contoh, seorang tukang jahit mungkin akan memiliki upah yang berbeda dengan seorang desainer. Selain itu adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan tersebut justru merupakan sebuah ”ujian” (QS. 6: 165) bagi manusia dan masyarakat itu sendiri. Tujuannya adalah agar bisa mengelola perbedaan tersebut sehingga tercipta harmonisasi dan bukan permusuhan antara satu dan lainnya. Untuk bisa memunculkan keadilan akibat dari perbedaan di antara setiap manusia, perlu adanya konsep distribusi yang baik.

Alhasil, walaupun terdapat berbagai perbedaan dari banyak sisi, namun bisa meminimalisasi ketimpangan yang amat parah. Setidaknya dalam hal ini ada empat prinsip distribusi untuk meminimalisasi adanya ketimpangan ekstrem. Pertama, adanya hubungan vertikal antara dirinya dan Tuhannya sehingga muncul kesadaran akan aktivitasnya untuk selalu mencari harta yang halal sesuai dengan tuntunannya. Dengan adanya hubungan tersebut pendapatan (return) yang diterima seseorang sangat bergantung pada usaha yang dilakukannya (QS. 4: 32). Kedua, terpenuhinya kebutuhan dasar.

Pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak setiap orang. Ketiga, harta tidak boleh berputar di tangan segelintir kelompok, yaitu kelompok super kaya (QS. 59: 7). Harta harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Keempat, pada harta seseorang, terdapat ”bagian” yang menjadi milik mutlak orang lain, yaitu kelompok fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta, sebagaimana tercantum dalam QS. 70:24. Dengan demikian, ketika prinsip-prinsip di atas yang menjadi visi ekonomi dari distribusi ini bisa dipraktikkan dengan baik, peluang terjadinya excessive inequality atau kesenjangan ekstrem yang berlebihan, akan dapat diminimalisasi. Kesenjangan ekstrem ini adalah media yang dapat menimbulkan efek sosial ekonomi yang parah bagi masyarakat.

Karena itu, desain sistem ekonomi harus mampu mengadopsi prinsip-prinsip distribusi di atas agar problematika sosial ekonomi yang menjadi turunannya dapat diatasi dengan baik.

Budi Santoso
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah
Universitas Ibnu Khaldun Bogor

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 18 Mei 2017)
Sumber: Koran Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Bersatu Berantas Korupsi

Korupsi di negeri ini seperti sudah menjadi penyakit kronis. Sakitnya sudah mencapai level membahayakan. Sudah waktunya diobati supaya tidak menular dan menjangkiti yang lain. Kasus e- KTP yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi salah satu bukti nyata. Kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu memunculkan nama-nama besar yang diduga terlibat. Hal tersebut sontak mengejutkan publik. Publik pun seakan dibuat penasaran dengan hasil pengusutan kasus ini. Persidangan yang terkesan tertutup maupun dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak semakin menggelitik benak masyarakat dan menanti akhir dari kasus ini. Keadilan dan keberanian lembaga berwenang tentu dinantikan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sudah cukup rasanya publik lelah menyaksikan ketidakadilan sehingga muncul berbagai dugaan seperti adanya intervensi. Jika hal tersebut terus berlangsung, yang dikhawatirkan adalah rasa tak acuh terhadap permasalahan negara. Kekecewaan yang menumpuk terhadap pe...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...