Dalam pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media nasional beberapa
bulan lalu tercatat Indeks Rasio Gini Indonesia tahun 2017 mencapai
angka 0,42%.
Artinya, 1% orang kaya menguasai sekitar 49,3% kekayaan nasional. Ini merupakan laju kesenjangan antara golongan kaya dan miskin di Indonesia yang tercepat selama 20 tahun terakhir. Yang dalam pandangan Global Wealth Report yang dibuat oleh Credit Suisse’s, Indonesia menempati peringkat 4 negara paling timpang di dunia. Kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan. Bagaimana ekonomi syariah memandang adanya kesenjangan atau ketimpangan ini? Perbedaan kemampuan melahirkan perbedaan economic return. Output dari perbedaan economic return ini adalah terdapatnya kesenjangan pendapatan dan kekayaan di antara anggota masyarakat.
Sebagai contoh, seorang tukang jahit mungkin akan memiliki upah yang berbeda dengan seorang desainer. Selain itu adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan tersebut justru merupakan sebuah ”ujian” (QS. 6: 165) bagi manusia dan masyarakat itu sendiri. Tujuannya adalah agar bisa mengelola perbedaan tersebut sehingga tercipta harmonisasi dan bukan permusuhan antara satu dan lainnya. Untuk bisa memunculkan keadilan akibat dari perbedaan di antara setiap manusia, perlu adanya konsep distribusi yang baik.
Alhasil, walaupun terdapat berbagai perbedaan dari banyak sisi, namun bisa meminimalisasi ketimpangan yang amat parah. Setidaknya dalam hal ini ada empat prinsip distribusi untuk meminimalisasi adanya ketimpangan ekstrem. Pertama, adanya hubungan vertikal antara dirinya dan Tuhannya sehingga muncul kesadaran akan aktivitasnya untuk selalu mencari harta yang halal sesuai dengan tuntunannya. Dengan adanya hubungan tersebut pendapatan (return) yang diterima seseorang sangat bergantung pada usaha yang dilakukannya (QS. 4: 32). Kedua, terpenuhinya kebutuhan dasar.
Pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak setiap orang. Ketiga, harta tidak boleh berputar di tangan segelintir kelompok, yaitu kelompok super kaya (QS. 59: 7). Harta harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Keempat, pada harta seseorang, terdapat ”bagian” yang menjadi milik mutlak orang lain, yaitu kelompok fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta, sebagaimana tercantum dalam QS. 70:24. Dengan demikian, ketika prinsip-prinsip di atas yang menjadi visi ekonomi dari distribusi ini bisa dipraktikkan dengan baik, peluang terjadinya excessive inequality atau kesenjangan ekstrem yang berlebihan, akan dapat diminimalisasi. Kesenjangan ekstrem ini adalah media yang dapat menimbulkan efek sosial ekonomi yang parah bagi masyarakat.
Karena itu, desain sistem ekonomi harus mampu mengadopsi prinsip-prinsip distribusi di atas agar problematika sosial ekonomi yang menjadi turunannya dapat diatasi dengan baik.
Budi Santoso
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah
Universitas Ibnu Khaldun Bogor
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 18 Mei 2017)
Sumber: Koran Sindo
Artinya, 1% orang kaya menguasai sekitar 49,3% kekayaan nasional. Ini merupakan laju kesenjangan antara golongan kaya dan miskin di Indonesia yang tercepat selama 20 tahun terakhir. Yang dalam pandangan Global Wealth Report yang dibuat oleh Credit Suisse’s, Indonesia menempati peringkat 4 negara paling timpang di dunia. Kondisi tersebut bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan. Bagaimana ekonomi syariah memandang adanya kesenjangan atau ketimpangan ini? Perbedaan kemampuan melahirkan perbedaan economic return. Output dari perbedaan economic return ini adalah terdapatnya kesenjangan pendapatan dan kekayaan di antara anggota masyarakat.
Sebagai contoh, seorang tukang jahit mungkin akan memiliki upah yang berbeda dengan seorang desainer. Selain itu adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan tersebut justru merupakan sebuah ”ujian” (QS. 6: 165) bagi manusia dan masyarakat itu sendiri. Tujuannya adalah agar bisa mengelola perbedaan tersebut sehingga tercipta harmonisasi dan bukan permusuhan antara satu dan lainnya. Untuk bisa memunculkan keadilan akibat dari perbedaan di antara setiap manusia, perlu adanya konsep distribusi yang baik.
Alhasil, walaupun terdapat berbagai perbedaan dari banyak sisi, namun bisa meminimalisasi ketimpangan yang amat parah. Setidaknya dalam hal ini ada empat prinsip distribusi untuk meminimalisasi adanya ketimpangan ekstrem. Pertama, adanya hubungan vertikal antara dirinya dan Tuhannya sehingga muncul kesadaran akan aktivitasnya untuk selalu mencari harta yang halal sesuai dengan tuntunannya. Dengan adanya hubungan tersebut pendapatan (return) yang diterima seseorang sangat bergantung pada usaha yang dilakukannya (QS. 4: 32). Kedua, terpenuhinya kebutuhan dasar.
Pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak setiap orang. Ketiga, harta tidak boleh berputar di tangan segelintir kelompok, yaitu kelompok super kaya (QS. 59: 7). Harta harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Keempat, pada harta seseorang, terdapat ”bagian” yang menjadi milik mutlak orang lain, yaitu kelompok fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta, sebagaimana tercantum dalam QS. 70:24. Dengan demikian, ketika prinsip-prinsip di atas yang menjadi visi ekonomi dari distribusi ini bisa dipraktikkan dengan baik, peluang terjadinya excessive inequality atau kesenjangan ekstrem yang berlebihan, akan dapat diminimalisasi. Kesenjangan ekstrem ini adalah media yang dapat menimbulkan efek sosial ekonomi yang parah bagi masyarakat.
Karena itu, desain sistem ekonomi harus mampu mengadopsi prinsip-prinsip distribusi di atas agar problematika sosial ekonomi yang menjadi turunannya dapat diatasi dengan baik.
Budi Santoso
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah
Universitas Ibnu Khaldun Bogor
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 18 Mei 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar