Awal bulan ini, masyarakat dunia dikejutkan dengan pengeboman dan
penembakan senjata kimia oleh kaum pemberontak yang terjadi di Kota Khan
Seikhun, Suriah.
Sebanyak 86 orang tewas dan 30 di antaranya merupakan anak-anak. Konflik ini diperparah dengan tindakan pemerintahan Amerika Serikat yang menjatuhkan rudal ke pangkalan militer Suriah. Akibatnya, sikap beberapa negara atas serangan rudal ini terpecah antara kubu pro dan kontra. Kasus tersebut menambah panjang rentetan konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
Sejak dahulu, Timur Tengah merupakan kawasan yang paling sering mengalami konflik dan instabilitas politik. Konflik yang terjadi di Timur Tengah sering kali menjadi headline pemberitaan berbagai media di seluruh dunia. Konflik yang terjadi di Timur Tengah bukan lagi hanya permasalahan yang ditangani oleh negara-negara yang terletak di kawasan semenanjung Arab, melainkan juga permasalahan yang harus ditangani berbagai negara di seluruh dunia.
Salah satunya Indonesia. Indonesia termasuk salah satu negara yang sering kali memberikan sikap politik terhadap konflik-konflik yang terjadi di Timur Tengah. Pada konflik ini, Indonesia mengutuk tindakan penembakan menggunakan senjata kimia dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah atas kasus ini.
Selain itu, Indonesia juga mendesak kasus ini untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Salah satu tujuan negara Indonesia yang terdapat di dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini mempunyai makna bahwa Indonesia harus bersikap proaktif di dalam menjaga ketertiban dunia.
Selain memberikan sikap politik, Indonesia juga harus berperan di dalam penyelesaian konflik yang mengganggu keamanan dan kestabilan politik global. Indonesia mengambil sikap politik yang cukup tepat di dalam menanggapi kasus ini. Peperangan menggunakan senjata kimia merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji karena dapat menimbulkan efek berbahaya dan berkepanjangan di dalam tubuh manusia.
Selain itu, penggunaan senjata kimia juga merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan perang karena senjata kimia merupakan salah satu senjata yang penggunaannya dilarang di dalam perang, seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Kasus ini juga layak untuk dibahas di dalam forum Dewan Keamanan PBB karena mengancam keamanan internasional dan stabilitas politik global.
Dewan Keamanan PBB sebagai sebuah dewan yang mempunyai wewenang untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional harus mengambil tindakan yang efektif di dalam menyikapi kasus ini. Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut serta di dalam menjaga perdamaian dunia seharusnya turut mengawal proses penyelesaian konflik ini sampai selesai.
Keikutsertaan Indonesia di dalam mengawal konflik ini juga dapat dijadikan tanda bahwa Indonesia juga peduli dengan isu keamanan internasional. Tindakan tersebut juga diharapkan dapat membuat keamanan internasional tetap terjaga dan politik internasional diharapkan juga dapat lebih stabil.
CLAUDIA MULYAWAN
Mahasiswi Fakutas Hukum
Universitas Sebelas Maret
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 13 April 2017)
Sumber: Koran Sindo
Sebanyak 86 orang tewas dan 30 di antaranya merupakan anak-anak. Konflik ini diperparah dengan tindakan pemerintahan Amerika Serikat yang menjatuhkan rudal ke pangkalan militer Suriah. Akibatnya, sikap beberapa negara atas serangan rudal ini terpecah antara kubu pro dan kontra. Kasus tersebut menambah panjang rentetan konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
Sejak dahulu, Timur Tengah merupakan kawasan yang paling sering mengalami konflik dan instabilitas politik. Konflik yang terjadi di Timur Tengah sering kali menjadi headline pemberitaan berbagai media di seluruh dunia. Konflik yang terjadi di Timur Tengah bukan lagi hanya permasalahan yang ditangani oleh negara-negara yang terletak di kawasan semenanjung Arab, melainkan juga permasalahan yang harus ditangani berbagai negara di seluruh dunia.
Salah satunya Indonesia. Indonesia termasuk salah satu negara yang sering kali memberikan sikap politik terhadap konflik-konflik yang terjadi di Timur Tengah. Pada konflik ini, Indonesia mengutuk tindakan penembakan menggunakan senjata kimia dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah atas kasus ini.
Selain itu, Indonesia juga mendesak kasus ini untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Salah satu tujuan negara Indonesia yang terdapat di dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini mempunyai makna bahwa Indonesia harus bersikap proaktif di dalam menjaga ketertiban dunia.
Selain memberikan sikap politik, Indonesia juga harus berperan di dalam penyelesaian konflik yang mengganggu keamanan dan kestabilan politik global. Indonesia mengambil sikap politik yang cukup tepat di dalam menanggapi kasus ini. Peperangan menggunakan senjata kimia merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji karena dapat menimbulkan efek berbahaya dan berkepanjangan di dalam tubuh manusia.
Selain itu, penggunaan senjata kimia juga merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan perang karena senjata kimia merupakan salah satu senjata yang penggunaannya dilarang di dalam perang, seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Kasus ini juga layak untuk dibahas di dalam forum Dewan Keamanan PBB karena mengancam keamanan internasional dan stabilitas politik global.
Dewan Keamanan PBB sebagai sebuah dewan yang mempunyai wewenang untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional harus mengambil tindakan yang efektif di dalam menyikapi kasus ini. Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut serta di dalam menjaga perdamaian dunia seharusnya turut mengawal proses penyelesaian konflik ini sampai selesai.
Keikutsertaan Indonesia di dalam mengawal konflik ini juga dapat dijadikan tanda bahwa Indonesia juga peduli dengan isu keamanan internasional. Tindakan tersebut juga diharapkan dapat membuat keamanan internasional tetap terjaga dan politik internasional diharapkan juga dapat lebih stabil.
CLAUDIA MULYAWAN
Mahasiswi Fakutas Hukum
Universitas Sebelas Maret
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 13 April 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar