”Bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan
perikemanusiaan”.
Tafsir original intent dari preamble tersebut merupakan bagian dari jiwa bangsa Indonesia yang meneguhkan diri untuk menolak seluruh bentuk penjajahan di atas muka bumi baik penjajahan fisik dan nonfisik, dan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Inilah pandangan politik bangsa yang merupakan tugas akbar. Saat ini dunia kembali dihebohkan dengan serangan menggunakan zat kimia di Suriah.
Tak lama kemudian disusul lagi dengan serangan rudal oleh Amerika Serikat hingga menimbulkan perdebatan pro dan kontra atas serangan tersebut. Korban jiwa berjatuhan dalam jumlah sangat banyak. Pun kasus kemanusiaan yang terjadi di Rohingya (Myanmar), semakin memperjelas bahwa krisis kemanusiaan masih mengakar di belahan dunia. Dalam keadaan seperti ini menggambarkan bahwa semangat kemanusiaan yang dibangun dengan proyek raksasa di abad ke-21 masih jauh dari apa yang diinginkan.
Proyek Hak Asasi Manusia (HAM) yang diprakarsai dengan declaration of human right pada 1948 belum menyentuh rata seantero bumi ini, karena jika kita kembali mengingat konsepsi HAM yang disampaikan oleh GJ Wolhots, bahwa HAM adalah sejumlah hal yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Karena menghilangkan HAM sama saja menghilangkan derajat kemanusiaan (dalam Suardi Abu Bakar: 2005).
Lalu, di mana Indonesia di tengah memanasnya politik global yang berakibat krisis kemanusiaan tersebut? Pertanyaan tersebut mengarahkan kita pada prinsip politik luar negeri Indonesia yakni dengan sikap politik bebas aktif. Sikap ini merupakan suatu sikap yang tepat dan strategis, yakni sikap yang menunjukkan independensi dan ketidakberpihakan dengan pihak mana pun dalam menentukan sikap politik internasional, sehingga Indonesia tidak terjebak dengan kepentingan para pihak dalam polemik politik global dan dapat berperan ”aktif” turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dunia secara bebas.
Sikap ini masih menjadi tugas besar karena mengaktualkannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan pertimbangan cermat untuk mencapai hasil akurat dan optimal. Inilah bagian dari pemanfaatan politik kedaulatan yang dimiliki Indonesia untuk memberangus segala bentuk penindasan di muka bumi ini.
Paradigma hukum era modern telah bertransformasi cepat dengan sistem penyelesaian sengketa menggunakan suatu badan peradilan sebagai upaya penyelesaian masalah dan melahirkan keadilan. Informasi terkini memberitakan kasus kemanusiaan yang terjadi di Suriah akan segera dimasukkan ke Mahkamah Internasional. Hal ini menjadi langkah tepat dan progresif karena penyelesaiannya harus dilakukan secara masif dan adil.
Suatu keniscayaan Indonesia mengambil posisi untuk mengawal dan mengawasi seluruh proses dalam peradilan tersebut sesuai dengan prinsip politik luar negerinya, yakni bebas dan aktif. Apabila prinsip dan langkah ini diaktualisasikan secara optimal dalam setiap proses, niscaya langkah politik negeri ini akan menjadi episentrum suri teladan bagi negara di belahan dunia lainnya dan tugas membumikan perikemanusiaan dan perikeadilan dapat dilakukan secara ”gotong royong”.
FEBRIANYSAH RAMADHAN
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 18 April 2017)
Sumber: Koran Sindo
Tafsir original intent dari preamble tersebut merupakan bagian dari jiwa bangsa Indonesia yang meneguhkan diri untuk menolak seluruh bentuk penjajahan di atas muka bumi baik penjajahan fisik dan nonfisik, dan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Inilah pandangan politik bangsa yang merupakan tugas akbar. Saat ini dunia kembali dihebohkan dengan serangan menggunakan zat kimia di Suriah.
Tak lama kemudian disusul lagi dengan serangan rudal oleh Amerika Serikat hingga menimbulkan perdebatan pro dan kontra atas serangan tersebut. Korban jiwa berjatuhan dalam jumlah sangat banyak. Pun kasus kemanusiaan yang terjadi di Rohingya (Myanmar), semakin memperjelas bahwa krisis kemanusiaan masih mengakar di belahan dunia. Dalam keadaan seperti ini menggambarkan bahwa semangat kemanusiaan yang dibangun dengan proyek raksasa di abad ke-21 masih jauh dari apa yang diinginkan.
Proyek Hak Asasi Manusia (HAM) yang diprakarsai dengan declaration of human right pada 1948 belum menyentuh rata seantero bumi ini, karena jika kita kembali mengingat konsepsi HAM yang disampaikan oleh GJ Wolhots, bahwa HAM adalah sejumlah hal yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Karena menghilangkan HAM sama saja menghilangkan derajat kemanusiaan (dalam Suardi Abu Bakar: 2005).
Lalu, di mana Indonesia di tengah memanasnya politik global yang berakibat krisis kemanusiaan tersebut? Pertanyaan tersebut mengarahkan kita pada prinsip politik luar negeri Indonesia yakni dengan sikap politik bebas aktif. Sikap ini merupakan suatu sikap yang tepat dan strategis, yakni sikap yang menunjukkan independensi dan ketidakberpihakan dengan pihak mana pun dalam menentukan sikap politik internasional, sehingga Indonesia tidak terjebak dengan kepentingan para pihak dalam polemik politik global dan dapat berperan ”aktif” turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dunia secara bebas.
Sikap ini masih menjadi tugas besar karena mengaktualkannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan pertimbangan cermat untuk mencapai hasil akurat dan optimal. Inilah bagian dari pemanfaatan politik kedaulatan yang dimiliki Indonesia untuk memberangus segala bentuk penindasan di muka bumi ini.
Paradigma hukum era modern telah bertransformasi cepat dengan sistem penyelesaian sengketa menggunakan suatu badan peradilan sebagai upaya penyelesaian masalah dan melahirkan keadilan. Informasi terkini memberitakan kasus kemanusiaan yang terjadi di Suriah akan segera dimasukkan ke Mahkamah Internasional. Hal ini menjadi langkah tepat dan progresif karena penyelesaiannya harus dilakukan secara masif dan adil.
Suatu keniscayaan Indonesia mengambil posisi untuk mengawal dan mengawasi seluruh proses dalam peradilan tersebut sesuai dengan prinsip politik luar negerinya, yakni bebas dan aktif. Apabila prinsip dan langkah ini diaktualisasikan secara optimal dalam setiap proses, niscaya langkah politik negeri ini akan menjadi episentrum suri teladan bagi negara di belahan dunia lainnya dan tugas membumikan perikemanusiaan dan perikeadilan dapat dilakukan secara ”gotong royong”.
FEBRIANYSAH RAMADHAN
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 18 April 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar