Langsung ke konten utama

Politik Suri Teladan Indonesia

Bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan”.

Tafsir original intent dari preamble tersebut merupakan bagian dari jiwa bangsa Indonesia yang meneguhkan diri untuk menolak seluruh bentuk penjajahan di atas muka bumi baik penjajahan fisik dan nonfisik, dan menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Inilah pandangan politik bangsa yang merupakan tugas akbar. Saat ini dunia kembali dihebohkan dengan serangan menggunakan zat kimia di Suriah.

Tak lama kemudian disusul lagi dengan serangan rudal oleh Amerika Serikat hingga menimbulkan perdebatan pro dan kontra atas serangan tersebut. Korban jiwa berjatuhan dalam jumlah sangat banyak. Pun kasus kemanusiaan yang terjadi di Rohingya (Myanmar), semakin memperjelas bahwa krisis kemanusiaan masih mengakar di belahan dunia. Dalam keadaan seperti ini menggambarkan bahwa semangat kemanusiaan yang dibangun dengan proyek raksasa di abad ke-21 masih jauh dari apa yang diinginkan.

Proyek Hak Asasi Manusia (HAM) yang diprakarsai dengan declaration of human right pada 1948 belum menyentuh rata seantero bumi ini, karena jika kita kembali mengingat konsepsi HAM yang disampaikan oleh GJ Wolhots, bahwa HAM adalah sejumlah hal yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Karena menghilangkan HAM sama saja menghilangkan derajat kemanusiaan (dalam Suardi Abu Bakar: 2005).

Lalu, di mana Indonesia di tengah memanasnya politik global yang berakibat krisis kemanusiaan tersebut? Pertanyaan tersebut mengarahkan kita pada prinsip politik luar negeri Indonesia yakni dengan sikap politik bebas aktif. Sikap ini merupakan suatu sikap yang tepat dan strategis, yakni sikap yang menunjukkan independensi dan ketidakberpihakan dengan pihak mana pun dalam menentukan sikap politik internasional, sehingga Indonesia tidak terjebak dengan kepentingan para pihak dalam polemik politik global dan dapat berperan ”aktif” turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dunia secara bebas.

Sikap ini masih menjadi tugas besar karena mengaktualkannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan pertimbangan cermat untuk mencapai hasil akurat dan optimal. Inilah bagian dari pemanfaatan politik kedaulatan yang dimiliki Indonesia untuk memberangus segala bentuk penindasan di muka bumi ini.

Paradigma hukum era modern telah bertransformasi cepat dengan sistem penyelesaian sengketa menggunakan suatu badan peradilan sebagai upaya penyelesaian masalah dan melahirkan keadilan. Informasi terkini memberitakan kasus kemanusiaan yang terjadi di Suriah akan segera dimasukkan ke Mahkamah Internasional. Hal ini menjadi langkah tepat dan progresif karena penyelesaiannya harus dilakukan secara masif dan adil.

Suatu keniscayaan Indonesia mengambil posisi untuk mengawal dan mengawasi seluruh proses dalam peradilan tersebut sesuai dengan prinsip politik luar negerinya, yakni bebas dan aktif. Apabila prinsip dan langkah ini diaktualisasikan secara optimal dalam setiap proses, niscaya langkah politik negeri ini akan menjadi episentrum suri teladan bagi negara di belahan dunia lainnya dan tugas membumikan perikemanusiaan dan perikeadilan dapat dilakukan secara ”gotong royong”.

FEBRIANYSAH RAMADHAN
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang

(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Selasa 18 April 2017)
Sumber: Koran Sindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadan, Idul Fitri, dan Toleransi

Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan umat Islam setelah puncak ibadah puasa Ramadan selama sebulan sekaligus sarana untuk memupuk persaudaraan sebangsa dan sesama muslim seluruh belahan dunia. Kata ” ied ” berarti ”hari raya”, sedangkan fitr artinya ”kesucian”, penggabungan dua makna tersebut membuahkan makna kesuksesan, keagungan, dan kesucian. Idul Fitri selain sebagai momentum mengumandangkan kalimat takbir dan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, juga sebagai aktivitas solidaritas yang berbarengan dengan aktivitas berbagi makan-makanan, silaturahmi, dan saling memaafkan sehingga kesalahan yang lusa yang telah dilakukan bisa kembali menjadi suci kembali. Itu semua sudah cocok dengan budaya Indonesia yakni, ”gotong-royong” dan Bineka Tunggal Ika. Nilai sosial Idul Fitri pun menuai titik temu dengan nilai-nilai kebersamaan, kebebasan dan kesejahteraan. Namun itu semua masih jauh panggang dari api. Di mana akhir-akhir ini banyak yang mengatasnamakan agama sebaga...

Bersatu Berantas Korupsi

Korupsi di negeri ini seperti sudah menjadi penyakit kronis. Sakitnya sudah mencapai level membahayakan. Sudah waktunya diobati supaya tidak menular dan menjangkiti yang lain. Kasus e- KTP yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi salah satu bukti nyata. Kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu memunculkan nama-nama besar yang diduga terlibat. Hal tersebut sontak mengejutkan publik. Publik pun seakan dibuat penasaran dengan hasil pengusutan kasus ini. Persidangan yang terkesan tertutup maupun dugaan adanya intervensi dari berbagai pihak semakin menggelitik benak masyarakat dan menanti akhir dari kasus ini. Keadilan dan keberanian lembaga berwenang tentu dinantikan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Sudah cukup rasanya publik lelah menyaksikan ketidakadilan sehingga muncul berbagai dugaan seperti adanya intervensi. Jika hal tersebut terus berlangsung, yang dikhawatirkan adalah rasa tak acuh terhadap permasalahan negara. Kekecewaan yang menumpuk terhadap pe...

Kontrol Korupsi sejak Dini

Korupsi bermula dari ihwal kecil yang tanpa kita sadari akan menjadi besar. Mulai dari kata ” ah tidak apa-apa toh cuma dikit ini ” yang tanpa kita sadari mengantarkan kita ke penjara. Mengapa korupsi? Karena, ada ketidakpuasan dari diri sendiri yang menyebabkan ingin mengambil langkah lain untuk memuaskan hasrat tersebut. Jika di Negara Tirai Bambu koruptor di hukum mati, bagaimana dengan Indonesia? Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa Indonesia mempunyai banyak problem mengenai korupsi karena institusi hukum ini dikhususkan untuk memberantas korupsi. Berdasarkan data Transparency International, Indonesia pada 2016 menempati peringkat ke-90 dari negara terbersih di dunia. Negara-negara di Skandinavia seperti Denmark, Finlandia, Swedia, dan Norwegia menempati peringkat teratas. Sedangkan negara paling korup diperoleh oleh Korea Utara, Sudan Selatan, dan Somalia. Ini membuktikan bahwa Indonesia masih perlu memperbaiki kinerjanya dalam memberantas...