Konflik bersenjata yang terjadi di negara-negara Timur Tengah maupun
Semenanjung Korea memang tidak memengaruhi stabilitas politik Indonesia.
Namun, bukan berarti hal itu bisa terus dibiarkan.
Dilihat dari Hukum Humaniter Internasional, konflik yang terjadi di Suriah pada awalnya hanyalah konflik bersenjata noninternasional yang timbul akibat adanya ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan pada masa itu, namun semua itu berubah menjadi konflik bersenjata internasional ketika ada intervensi dari negara lain yang juga memiliki kepentingan terhadap negara tersebut. Begitu juga yang terjadi di Semenanjung Korea yang sejak awal konflik itu terjadi telah ada intervensi dari AS dan Rusia yang saling berebut pengaruh sejak terjadinya perang dingin pasca-Perang Dunia II.
Menurut komisioner tinggi PBB untuk pengungsi, hingga saat ini terdapat 13,5 juta warga Suriah yang membutuhkan bantuan kemanusiaan yang terjadi akibat konflik tersebut. Sementara perang yang terjadi di Semenanjung Korea hingga saat ini masih dalam keadaan gencatan senjata, namun beberapa waktu ini mulai memanas lagi karena pihak negara yang melakukan intervensi malah mengirimkan kapal perangnya di Semenanjung Korea setelah terprovokasi uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara. Lalu, peran apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk meredamkan konflik tersebut?
Tentulah selama ini Indonesia sudah melaksanakan apa yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melaksanakan ketertiban dunia, dengan beberapa cara di antaranya aktif dalam mengikuti sejumlah konvensi dan konferensi internasional, meratifikasi sejumlah perjanjian internasional di antaranya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Statuta Roma. Indonesia juga mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB yang berada di negara-negara Benua Afrika.
Namun, tentu saja hal itu dirasa belum cukup untuk meredakan konflik yang sedang terjadi. Indonesia tak melakukan peran yang begitu berarti dalam mengatasi konflik tersebut. Peran Indonesia seharusnya bisa memanfaatkan hubungan diplomatiknya yang telah terjalin dengan baik selama ini dengan negara-negara yang sedang berkonflik untuk bisa mengambil posisi sebagai negara penengah, bila perlu memfasilitasi negara-negara yang berkonflik dalam melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan damai. Bagaimanapun, Indonesia harus tetap berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Dinda Noor Azizah
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 26 April 2017)
Sumber: Koran Sindo
Dilihat dari Hukum Humaniter Internasional, konflik yang terjadi di Suriah pada awalnya hanyalah konflik bersenjata noninternasional yang timbul akibat adanya ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan pada masa itu, namun semua itu berubah menjadi konflik bersenjata internasional ketika ada intervensi dari negara lain yang juga memiliki kepentingan terhadap negara tersebut. Begitu juga yang terjadi di Semenanjung Korea yang sejak awal konflik itu terjadi telah ada intervensi dari AS dan Rusia yang saling berebut pengaruh sejak terjadinya perang dingin pasca-Perang Dunia II.
Menurut komisioner tinggi PBB untuk pengungsi, hingga saat ini terdapat 13,5 juta warga Suriah yang membutuhkan bantuan kemanusiaan yang terjadi akibat konflik tersebut. Sementara perang yang terjadi di Semenanjung Korea hingga saat ini masih dalam keadaan gencatan senjata, namun beberapa waktu ini mulai memanas lagi karena pihak negara yang melakukan intervensi malah mengirimkan kapal perangnya di Semenanjung Korea setelah terprovokasi uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara. Lalu, peran apa yang dapat dilakukan Indonesia untuk meredamkan konflik tersebut?
Tentulah selama ini Indonesia sudah melaksanakan apa yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melaksanakan ketertiban dunia, dengan beberapa cara di antaranya aktif dalam mengikuti sejumlah konvensi dan konferensi internasional, meratifikasi sejumlah perjanjian internasional di antaranya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Statuta Roma. Indonesia juga mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB yang berada di negara-negara Benua Afrika.
Namun, tentu saja hal itu dirasa belum cukup untuk meredakan konflik yang sedang terjadi. Indonesia tak melakukan peran yang begitu berarti dalam mengatasi konflik tersebut. Peran Indonesia seharusnya bisa memanfaatkan hubungan diplomatiknya yang telah terjalin dengan baik selama ini dengan negara-negara yang sedang berkonflik untuk bisa mengambil posisi sebagai negara penengah, bila perlu memfasilitasi negara-negara yang berkonflik dalam melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan damai. Bagaimanapun, Indonesia harus tetap berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Dinda Noor Azizah
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Rabu 26 April 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar