Sumadiria (2016: xiv) dalam bukunya Hukum dan Etika Media Massa
mengemukakan bahwa Indonesia telah menikmati reformasi serta
demokratisasi pers dan penyiaran pers sejak 1998.
Masih menurut Sumadiria, secara yuridis, dalam kurun waktu 1998-2008 saja Indonesia telah memiliki lima undang-undang organik yang berkaitan langsung dengan masalah kebebasan berbicara, kemerdekaan menyatakan pendapat, kemerdekaan pers dan penyiaran serta kebebasan berkomunikasi melalui media dalam jaringan (daring, online). Bahkan perusahaan pers (daring) tidak perlu mengantongi izin. Silakan beritakan hal apa pun dan siapa pun.
Hasil survei INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) pada Oktober 2016 lalu menyebutkan bahwa media sosial seperti Facebook dan jejaring media lainnya menjadi sumber informasi bagi generasi muda. Persentasenya, Facebook 64,8%, Youtube 6,3%, Twitter 5,9%, Blogspot (0,5%), dan lain-lain 22,5%. Adapun media untuk mengakses internet lebih dominan menggunakan smartphone 87,8%, melalui warnet 5,8%, dan lain-lainnya.
Sementara itu hasil survei yang diprakarsai Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada awal tahun ini menyebutkan, jenis howe howe yang sering diterima masyarakat adalah perihal sosial-politik 91,80%, SARA 88,60%, kesehatan 41,20%, penipuan 32,60%, dan lainnya. Sementara saluran penyebaran hoax paling dominan melalui media sosial 92,40%, aplikasi chatting 62,80%, situs web 34,90%, televisi 8,70%, media cetak 5%, e-mail 3,1%, dan radio 1,20%. Harus diakui bahwa media sosial (medsos) dapat membantu memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Komunikasi nyaris tidak terbatas ruang dan waktu sehingga, oleh para sosiolog, medsos saat ini disebut telah memengaruhi terjadinya perubahan tataan sosial. Dalam sekejap saja, tatanan sosial bisa menciptakan sebuah lingkungan yang damai, harmonis, dan tenteram. Tentu itu jika langit-langit medsos menyebarkan konten atau berita positif, menyejukkan, dan penuh dengan kebenaran.
Sebaliknya, jika yang diviralkan adalah berita atau konten negatif seperti provokasi, hujatan, kebencian, agitasi, fitnah, hoax, tatanan sosial akan berubah menjadi ruang yang penuh dengan ketegangan, ajang untuk saling menghujat, menyesatkan masyarakat, dan sebagainya sehingga membahayakan persatuan dan keutuhan bangsa serta menghambat pembangunan nasional. Setiawan (2017) menjelaskan akibat fenomena semacam ini, masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua kutub yang saling berseberangan, lovers (pencinta) dan haters (pembenci).
Yang terakhir itulah yang saat ini banyak terjadi di Indonesia. Jika ditelisik dari perkembangan teknologi dan informasi yang masuk di Indonesia, akan ditemukan sebuah fakta yang mencengangkan. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2016 menyebutkan, dari 256,2 juta total penduduk Indonesia, sebanyak 132,7 juta lebih adalah pengguna internet aktif (65% di Pulau Jawa).
Secara perilaku, mayoritas pengguna internet di Tanah Air lebih mengakses informasi melalui medsos. Jumlah pengguna internet tersebut menjadikan Indonesia menempati posisi keempat dunia. Namun apa dikata, Mark Zukcerberg (pendiri Facebook) dan Jack Dorsey (pendiri Twitter) geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak? Media sosial yang mereka ciptakan yang tujuannya untuk mempererat solidaritas sosial dan memudahkan untuk menjalin persaudaraan dan kerja sama serta menjadi “rumah aman” bagi masyarakat luas justru digunakan masyarakat untuk menyebar kebencian, menimbulkan permusuhan, membunuh karakter seseorang, menipu pihak tertentu, dan dijadikan alat memuluskan hasrat kejam dan lainnya.
Dengan kasus ini tentu kita harus lebih dewasa dan bijak dalam menggunakan media sosial agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat merusak moral dan masa depan anak bangsa. Semoga!
Malihatin Naziyah
Mahasiswi Fakultas Ushuluddin
UIN Walisongo Semarang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 20 Juli 2017)
Sumber: Koran Sindo
Masih menurut Sumadiria, secara yuridis, dalam kurun waktu 1998-2008 saja Indonesia telah memiliki lima undang-undang organik yang berkaitan langsung dengan masalah kebebasan berbicara, kemerdekaan menyatakan pendapat, kemerdekaan pers dan penyiaran serta kebebasan berkomunikasi melalui media dalam jaringan (daring, online). Bahkan perusahaan pers (daring) tidak perlu mengantongi izin. Silakan beritakan hal apa pun dan siapa pun.
Hasil survei INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) pada Oktober 2016 lalu menyebutkan bahwa media sosial seperti Facebook dan jejaring media lainnya menjadi sumber informasi bagi generasi muda. Persentasenya, Facebook 64,8%, Youtube 6,3%, Twitter 5,9%, Blogspot (0,5%), dan lain-lain 22,5%. Adapun media untuk mengakses internet lebih dominan menggunakan smartphone 87,8%, melalui warnet 5,8%, dan lain-lainnya.
Sementara itu hasil survei yang diprakarsai Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada awal tahun ini menyebutkan, jenis howe howe yang sering diterima masyarakat adalah perihal sosial-politik 91,80%, SARA 88,60%, kesehatan 41,20%, penipuan 32,60%, dan lainnya. Sementara saluran penyebaran hoax paling dominan melalui media sosial 92,40%, aplikasi chatting 62,80%, situs web 34,90%, televisi 8,70%, media cetak 5%, e-mail 3,1%, dan radio 1,20%. Harus diakui bahwa media sosial (medsos) dapat membantu memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Komunikasi nyaris tidak terbatas ruang dan waktu sehingga, oleh para sosiolog, medsos saat ini disebut telah memengaruhi terjadinya perubahan tataan sosial. Dalam sekejap saja, tatanan sosial bisa menciptakan sebuah lingkungan yang damai, harmonis, dan tenteram. Tentu itu jika langit-langit medsos menyebarkan konten atau berita positif, menyejukkan, dan penuh dengan kebenaran.
Sebaliknya, jika yang diviralkan adalah berita atau konten negatif seperti provokasi, hujatan, kebencian, agitasi, fitnah, hoax, tatanan sosial akan berubah menjadi ruang yang penuh dengan ketegangan, ajang untuk saling menghujat, menyesatkan masyarakat, dan sebagainya sehingga membahayakan persatuan dan keutuhan bangsa serta menghambat pembangunan nasional. Setiawan (2017) menjelaskan akibat fenomena semacam ini, masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua kutub yang saling berseberangan, lovers (pencinta) dan haters (pembenci).
Yang terakhir itulah yang saat ini banyak terjadi di Indonesia. Jika ditelisik dari perkembangan teknologi dan informasi yang masuk di Indonesia, akan ditemukan sebuah fakta yang mencengangkan. Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2016 menyebutkan, dari 256,2 juta total penduduk Indonesia, sebanyak 132,7 juta lebih adalah pengguna internet aktif (65% di Pulau Jawa).
Secara perilaku, mayoritas pengguna internet di Tanah Air lebih mengakses informasi melalui medsos. Jumlah pengguna internet tersebut menjadikan Indonesia menempati posisi keempat dunia. Namun apa dikata, Mark Zukcerberg (pendiri Facebook) dan Jack Dorsey (pendiri Twitter) geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak? Media sosial yang mereka ciptakan yang tujuannya untuk mempererat solidaritas sosial dan memudahkan untuk menjalin persaudaraan dan kerja sama serta menjadi “rumah aman” bagi masyarakat luas justru digunakan masyarakat untuk menyebar kebencian, menimbulkan permusuhan, membunuh karakter seseorang, menipu pihak tertentu, dan dijadikan alat memuluskan hasrat kejam dan lainnya.
Dengan kasus ini tentu kita harus lebih dewasa dan bijak dalam menggunakan media sosial agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat merusak moral dan masa depan anak bangsa. Semoga!
Malihatin Naziyah
Mahasiswi Fakultas Ushuluddin
UIN Walisongo Semarang
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Kamis 20 Juli 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar