Penerapan konsep inovasi dalam setiap kebijakan publik cenderung kurang
diperhatikan. Inovasi menggambarkan suatu pola lama yang bergeser ke
lokus yang baru melalui perubahan tata laksana yang lebih baik dari yang
sebelumnya.
Istilah inovasi telah menjadi prasyarat terbentuknya pemerintahan yang efektif, efisien, dan terukur sebagaimana dikeluarkannya kebijakan desentralisasi serta ditetapkannya kebijakan inovasi pelayanan publik oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 2014 untuk memberikan pelayanan birokrasi yang kompeten serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Masalahnya daerah-daerah yang giat melakukan inovasi dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja pelayanan birokrasi pada sektor pemerintahan masih terhitung sedikit. Oleh karena itu inovasi dapat mengantarkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik dan bersih (good governance and clean government).
Beberapa daerah yang sedang melakukan inovasi pelayanan publik melalui para pemangku fasilitator yang membuat kebijakan inovatif mesti segera mempercepat proses pelayanan publik sehingga setiap problem yang ada di daerah bisa terpecahkan.
Inovasi yang berawal dari perbaikan pelayanan birokrasi yang “lebih cepat, dekat, tepat, mudah, murah, dan memuaskan” ini akan membuahkan sebuah stigma baru dalam pelayanan birokrasi, yaitu “kalau bisa cepat kenapa diperlambat birokrasinya”? Ini juga bisa menjadi obat mujarab untuk menyembuhkan kegalauan birokrasi yang berbelit-belit, rumit, dan boros.
Indikator keberhasilan dari tata kelola birokrasi pemerintahan terletak pada seberapa jauh pemerintah tersebut melakukan inovasi reformasi birokrasi yang mengedepankan government system atau sistem pemerintahan yang bersifat transparan, efektif, menerima kritik dan saran, partisipatif, dan fleksibel serta dialogis melalui forum-forum yang dibentuk.
Salah satu terobosan dari daerah yang maju ialah pemerintahnya telah melakukan perbaikan dalam hal pelayanan publik (publik reform). Sektor yang paling banyak melakukan inovasi bidang pelayanan publik ialah sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan peternakan. Terdapat 8 provinsi, 14 kabupaten, dan 5 kota yang masuk Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016 lalu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 99/2016.
Selain daerah, instansi-instansi nasional pun mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik. Apa yang diusahakan pemerintah dalam setiap tahunnya untuk mendorong inovasi di setiap instansi pemerintah sebagaimana yang dicanangkan Kemenpan-RB melalui program one agency, one inovation dalam ajang kompetisi inovasi instansi pemerintah bisa mempercepat pembangunan di negeri ini.
Selain itu penulis berharap pemerintah tetap berjuang sekuat tenaga untuk memotivasi instansi-instansi yang ada di level daerah maupun nasional supaya mengintensifkan gebrakan-gebrakan yang inovatif dan berkemajuan.
Untuk itu dukungan dari masyarakat untuk membuat inovasi-inovasi baru di negeri ini sangatlah penting. Mari satukan tekad untuk membuat perubahan di negeri ini sehingga tercapailah kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.
MOCH ZAINUL ARIFIN
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Aktivis PMII
UIN Syarif Hidayatullah
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 10 Juli 2017)
Sumber: Koran Sindo
Istilah inovasi telah menjadi prasyarat terbentuknya pemerintahan yang efektif, efisien, dan terukur sebagaimana dikeluarkannya kebijakan desentralisasi serta ditetapkannya kebijakan inovasi pelayanan publik oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 2014 untuk memberikan pelayanan birokrasi yang kompeten serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Masalahnya daerah-daerah yang giat melakukan inovasi dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja pelayanan birokrasi pada sektor pemerintahan masih terhitung sedikit. Oleh karena itu inovasi dapat mengantarkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik dan bersih (good governance and clean government).
Beberapa daerah yang sedang melakukan inovasi pelayanan publik melalui para pemangku fasilitator yang membuat kebijakan inovatif mesti segera mempercepat proses pelayanan publik sehingga setiap problem yang ada di daerah bisa terpecahkan.
Inovasi yang berawal dari perbaikan pelayanan birokrasi yang “lebih cepat, dekat, tepat, mudah, murah, dan memuaskan” ini akan membuahkan sebuah stigma baru dalam pelayanan birokrasi, yaitu “kalau bisa cepat kenapa diperlambat birokrasinya”? Ini juga bisa menjadi obat mujarab untuk menyembuhkan kegalauan birokrasi yang berbelit-belit, rumit, dan boros.
Indikator keberhasilan dari tata kelola birokrasi pemerintahan terletak pada seberapa jauh pemerintah tersebut melakukan inovasi reformasi birokrasi yang mengedepankan government system atau sistem pemerintahan yang bersifat transparan, efektif, menerima kritik dan saran, partisipatif, dan fleksibel serta dialogis melalui forum-forum yang dibentuk.
Salah satu terobosan dari daerah yang maju ialah pemerintahnya telah melakukan perbaikan dalam hal pelayanan publik (publik reform). Sektor yang paling banyak melakukan inovasi bidang pelayanan publik ialah sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan peternakan. Terdapat 8 provinsi, 14 kabupaten, dan 5 kota yang masuk Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016 lalu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 99/2016.
Selain daerah, instansi-instansi nasional pun mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik. Apa yang diusahakan pemerintah dalam setiap tahunnya untuk mendorong inovasi di setiap instansi pemerintah sebagaimana yang dicanangkan Kemenpan-RB melalui program one agency, one inovation dalam ajang kompetisi inovasi instansi pemerintah bisa mempercepat pembangunan di negeri ini.
Selain itu penulis berharap pemerintah tetap berjuang sekuat tenaga untuk memotivasi instansi-instansi yang ada di level daerah maupun nasional supaya mengintensifkan gebrakan-gebrakan yang inovatif dan berkemajuan.
Untuk itu dukungan dari masyarakat untuk membuat inovasi-inovasi baru di negeri ini sangatlah penting. Mari satukan tekad untuk membuat perubahan di negeri ini sehingga tercapailah kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.
MOCH ZAINUL ARIFIN
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Aktivis PMII
UIN Syarif Hidayatullah
(Poros Mahasiswa Koran Sindo, Senin 10 Juli 2017)
Sumber: Koran Sindo
Komentar
Posting Komentar